koranindopos.com – Jakarta, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama sejumlah platform e-commerce sepakat melakukan penertiban terhadap penjualan pakaian impor bekas yang marak dijual secara daring. Penertiban ini akan dilakukan secara humanis dan selektif, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pelaku usaha lokal.
Deputi Bidang Mikro KemenUMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa langkah tersebut tidak dilakukan berdasarkan kata kunci atau sistem pencarian otomatis. Pendekatan ini diambil agar tidak berdampak negatif terhadap pelaku usaha lokal yang menjual barang bekas dalam negeri atau produk preloved.
“Kami tadi diskusi sepakat bahwa memang kita tidak membabi buta melakukan takedown. Sepakat bahwa yang dilarang adalah pakaian bekas impor. Kalau thrifting itu tidak dilarang, selama yang dijual adalah preloved barang-barang lokal dan memang barang-barang kita,” ujar Temmy di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menekan peredaran pakaian impor ilegal yang merugikan industri pakaian lokal dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Temmy menambahkan, praktik penjualan pakaian bekas impor tidak hanya mengganggu pasar domestik, tetapi juga melanggar regulasi perdagangan, khususnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan elektronik.
KemenUMKM meminta agar seluruh platform e-commerce mematuhi ketentuan tersebut dengan menertibkan pedagang yang masih menjual barang-barang terlarang, termasuk pakaian bekas impor.
“Dalam hal ini adalah pakaian impor bekas, karena dalam operasionalnya teman-teman platform terikat dengan regulasi Permendag 31. Selain itu, antara seller dan platform juga ada perjanjian yang mengikat bahwa ada barang-barang yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang,” jelas Temmy.
Dengan kesepakatan ini, KemenUMKM berharap penertiban dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha lokal yang sah, serta mendorong terciptanya ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat dan berkeadilan. (hai)










