koranindopos.com – Jakarta, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus menegaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kondisi darurat dapat langsung dilayani di unit gawat darurat (UGD) tanpa memerlukan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama. Penegasan ini disampaikannya untuk memastikan masyarakat memahami hak mereka dalam situasi darurat medis.
“Urgensi tidak perlu rujukan. Kalau kita sakit ke UGD, tidak perlu rujukan. Ke mana pun Anda anggota BPJS di Jakarta, lagi kena diare di Pemalang atau di Cirebon, ke UGD mana pun dilayani,” ujar Wamenkes, Selasa (25/11/2025).
Benjamin menambahkan bahwa kemudahan layanan tanpa rujukan hanya berlaku untuk kasus dengan tingkat urgensi tinggi dan membutuhkan tindakan medis segera.
“Kalau tidak ada emergency bisa ada prosesnya. Kalau emergency itu ditangani saat itu juga,” tegasnya.
Penjelasan ini diberikan untuk menghindari keraguan masyarakat ketika membutuhkan layanan cepat, terutama saat berada di luar domisili atau sedang bepergian ke daerah lain.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pemerintah akan mengubah sistem rujukan berjenjang dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi sistem rujukan berbasis kompetensi, yang direncanakan mulai berlaku pada 2026.
Perubahan tersebut dilakukan karena sistem berjenjang yang berlaku saat ini sering dianggap memperlambat penanganan pasien dan menambah biaya, khususnya untuk kasus yang membutuhkan penanganan oleh tenaga medis atau fasilitas dengan keahlian tertentu.
Menurut Menkes, sistem berbasis kompetensi akan membuat pasien langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan dan peralatan sesuai hasil pemeriksaan awal, sehingga menghemat anggaran BPJS Kesehatan sekaligus mempercepat proses penanganan.
Transformasi sistem rujukan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan kesehatan dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi peserta BPJS Kesehatan, terutama dalam situasi kritis yang membutuhkan penanganan cepat dan tepat. (hai)










