“Masyarakat bisa langsung datang ke kantor imigrasi terkait untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Amran Aris, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (9/10/2022).
Amran menegaskan, hal itu menyusul pemberitahuan oleh Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta terkait pengajuan visa ke Belanda, Belgia, dan Luksemburg.
Melalui laman situs resminya, Kedutaan Besar Belanda di Jakarta menyampaikan bahwa mulai 10 Oktober 2022, segenap WNI dapat mengajukan visa ke tiga negara itu menggunakan paspor Indonesia dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.
Mekanisme pengesahan tanda tangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tertanggal 12 Agustus 2022.
Ia mengatakan mekanisme serupa juga berlaku bagi WNI di luar negeri.
Paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui ICAO, badan penerbangan dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, sehingga dengan begitu dokumen negara itu sah untuk dipakai warga negara Indonesia bepergian ke seluruh negara di dunia. (hai)










