Kamis, 2 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Ekonomi Bisnis

Pelaku Usaha Waralaba Wajib Miliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
21 Desember 2023
in Bisnis
A A
0
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Para pelaku usaha waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Jika pelaku bisnis tidak memiliki STPW, maka usaha tersebut tidak dapat disebut waralaba (franchise).

Hal ini disampaikan Direktur Bina Usaha Pelaku Distribusi Septo Soepriyatno dalam menanggapi banyaknya penyebutan nama perusahaan dengan istilah waralaba padahal tidak memiliki STPW.

“Penyebutan perusahaan sebagai waralaba telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba. Perusahaan waralaba wajib memiliki STWP. Jika tidak ada STWP, maka perusahaan tersebut bukan merupakan waralaba,” ungkap Septo.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Pasal 10 ayat 1 menyebutkan, “Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan Prospektus Penawaran Waralaba sebelum membuat Perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba”.

Artikel Terkait

Bank Jakarta: Fundamental Perbankan Nasional Masih Kuat, Transformasi Jadi Kunci Hadapi Perubahan

Nonton Pesta Bola Terbesar Lebih Seru dengan Fitur Sports Live di Philips Smart Lighting Connected by WiZ

Mirae Asset Sekuritas: Risiko Global Mulai Mereda, Investor Tetap Perlu Waspadai Tantangan Domestik

Sementara itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 10 menyebutkan, “Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW”.

Septo juga menyampaikan, Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 3 menyebutkan, “Orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya, apabila tidak memenuhi kriteria waralaba”.

Adapun kriteria waralaba antara lain memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan yang berkesinambungan, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Septo juga mengungkapkan, apabila orang perseorangan atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 3 akan dikenakan sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial kepada pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 32.

“Untuk itu, penyebutan usaha waralaba harus memenuhi ketentuan tersebut dan tidak dapat digunakan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki STPW,” pungkas Septo. (ris)

Topik: Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

TerkaitBerita

BANK JAKARTA
Bisnis

Bank Jakarta: Fundamental Perbankan Nasional Masih Kuat, Transformasi Jadi Kunci Hadapi Perubahan

oleh Editor : Hairul
1 Juli 2026
Nonton Pesta Bola Terbesar Lebih Seru dengan Fitur Sports Live di Philips Smart Lighting Connected by WiZ
Ekonomi

Nonton Pesta Bola Terbesar Lebih Seru dengan Fitur Sports Live di Philips Smart Lighting Connected by WiZ

oleh Editor : Doe
1 Juli 2026
Mirae Asset Sekuritas: Risiko Global Mulai Mereda, Investor Tetap Perlu Waspadai Tantangan Domestik
Bisnis

Mirae Asset Sekuritas: Risiko Global Mulai Mereda, Investor Tetap Perlu Waspadai Tantangan Domestik

oleh Editor : Affandy
30 Juni 2026
BULOG Ajak Mahasiswa UGM Tinjau Pengelolaan Cadangan Beras, Perkuat Edukasi Ketahanan Pangan
Bisnis

BULOG Ajak Mahasiswa UGM Tinjau Pengelolaan Cadangan Beras, Perkuat Edukasi Ketahanan Pangan

oleh Editor : Affandy
30 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

JEMAAH HAJI: Kloter 1 Debarkasi Makassar mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin. (detik.com/Istimewa)

Menhaj Klaim Berhasil Turunkan Biaya Haji Rp 2 Juta Tahun Ini

2 Juli 2026
Suzuki Swift Terbaru Tampil Makin Stylish, Hatchback Kompak Andalan Mobilitas Perkotaan

Suzuki Swift Terbaru Tampil Makin Stylish, Hatchback Kompak Andalan Mobilitas Perkotaan

2 Juli 2026
Bos Percetakan di Senen Laporkan Balik Tiga Mantan Karyawan, Polisi Pastikan Dua Kasus Tetap Diproses

Bos Percetakan di Senen Laporkan Balik Tiga Mantan Karyawan, Polisi Pastikan Dua Kasus Tetap Diproses

2 Juli 2026
KPK: Kasus Suap Bupati Kuansing Cederai Nilai Luhur Tanah Pacu Jalur

KPK: Kasus Suap Bupati Kuansing Cederai Nilai Luhur Tanah Pacu Jalur

2 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3666 shares
    Share 1466 Tweet 917
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Konsistensi Jaga Keamanan Pangan Jemaah Haji, PT Halalan Tayyiban Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi dari BPOM

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Jadwal Cair Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 di Kota Depok, Cek Nama Penerima di Sini!

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya