![]()
Ilustrasi
JAKARTA, koranindopos.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan setiap pemerintah daerah (pemda) agar memahami aturan pembuatan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada). Kepala daerah bersama unsur DPRD di masing-masing daerah tidak boleh asal-asalan dalam menebitkan perda maupun perkada. Aturan yang dilahirkan harus sesuai dengan kondisi masyarakat. Sehingga dengan pendekatan tersebut, selain ditaati oleh masyarakat, juga dapat membuat perda dan perkada diterapkan untuk jangka waktu yang lama.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Teguh Setyabudi menyatakan, kualitas perda lebih penting ketimbang kuantitasnya. Perda yang berkualitas tidak diukur dari banyaknya jumlah, tapi seberapa efektif perda tersebut bermanfaat dan berkontribusi bagi masyarakat secara luas. Sejumlah aspek yang perlu diperhatikan untuk melahirkan perda yang berkualitas, di antaranya kesesuaian perda dengan paham atau kesadaran dan hukum yang hidup di tengah masyarakat. “Harus mempunyai dasar atau tujuan pembentukan yang telah diatur sebelumnya dan atau ditetapkan pada peraturan yang lebih tinggi kewenangan berlakunya,” jelas Teguh, Selasa (8/2).
Teguh menyampaikan itu saat melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting (Penyusunan Perda dan Perkada) bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan II. Kegiatan tersebut untuk meningkatkan kapasitas perangkat daerah agar mampu melahirkan perda dan perkada berkualitas. Menurutnya, perda bukanlah sebuah opini atau artikel akademis yang dibuat berdasarkan pendapat atau teori semata. Perda merupakan dokumen hukum yang memiliki konsekuensi sanksi bagi pihak yang diatur. “Perda juga merupakan dokumen politik yang mengandung kepentingan dari berbagai pihak,” jelas Teguh.
Karena itu, lanjut Teguh, lahirnya perda harus mengandung regulasi yang dapat ditaati oleh masyarakat. Menurutnya, untuk melahirkan perda yang dapat ditaati masyarakat diperlukan pemahaman terhadap keinginan dan kondisi sosial mereka. Selain itu, untuk mencapai perda yang responsif, selayaknya para penyusun memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai kerangka acuan. Hal itu seperti kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta aspek lainnya. “Kami ingin melalui diklat ini dapat terbentuk pemahaman yang sama mengenai sistem dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perda,” tegas Teguh.(hai)








