Kamis, 10 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home tidak kategori

Pemda Jangan Sampai Salah, Ini Ketentuan Kemendagri soal Aturan Pembuatan Perda

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
8 Februari 2022
in tidak kategori, Nasional
A A
0
Pemda Jangan Sampai Salah, Ini Ketentuan Kemendagri soal Aturan Pembuatan Perda
Share on FacebookShare on Twitter

var www html new kbrid2018 layouts uploads thumb ilustrasi peraturan - Pemda Jangan Sampai Salah, Ini Ketentuan Kemendagri soal Aturan Pembuatan Perda

Ilustrasi

JAKARTA, koranindopos.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan setiap pemerintah daerah (pemda) agar memahami aturan pembuatan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada). Kepala daerah bersama unsur DPRD di masing-masing daerah tidak boleh asal-asalan dalam menebitkan perda maupun perkada. Aturan yang dilahirkan harus sesuai dengan kondisi masyarakat. Sehingga dengan pendekatan tersebut, selain ditaati oleh masyarakat, juga dapat membuat perda dan perkada diterapkan untuk jangka waktu yang lama.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Teguh Setyabudi menyatakan, kualitas perda lebih penting ketimbang kuantitasnya. Perda yang berkualitas tidak diukur dari banyaknya jumlah, tapi seberapa efektif perda tersebut bermanfaat dan berkontribusi bagi masyarakat secara luas. Sejumlah aspek yang perlu diperhatikan untuk melahirkan perda yang berkualitas, di antaranya kesesuaian perda dengan paham atau kesadaran dan hukum yang hidup di tengah masyarakat. “Harus mempunyai dasar atau tujuan pembentukan yang telah diatur sebelumnya dan atau ditetapkan pada peraturan yang lebih tinggi kewenangan berlakunya,” jelas Teguh, Selasa (8/2).

Artikel Terkait

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan

432 Atlet Indonesia Menuju Asian Games 2026, Prabowo Lepas Kontingen di Istana

Teguh menyampaikan itu saat melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting (Penyusunan Perda dan Perkada) bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan II. Kegiatan tersebut untuk meningkatkan kapasitas perangkat daerah agar mampu melahirkan perda dan perkada berkualitas. Menurutnya, perda bukanlah sebuah opini atau artikel akademis yang dibuat berdasarkan pendapat atau teori semata. Perda merupakan dokumen hukum yang memiliki konsekuensi sanksi bagi pihak yang diatur. “Perda juga merupakan dokumen politik yang mengandung kepentingan dari berbagai pihak,” jelas Teguh.

Karena itu, lanjut Teguh, lahirnya perda harus mengandung regulasi yang dapat ditaati oleh masyarakat. Menurutnya, untuk melahirkan perda yang dapat ditaati masyarakat diperlukan pemahaman terhadap keinginan dan kondisi sosial mereka. Selain itu, untuk mencapai perda yang responsif, selayaknya para penyusun memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai kerangka acuan. Hal itu seperti kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta aspek lainnya. “Kami ingin melalui diklat ini dapat terbentuk pemahaman yang sama mengenai sistem dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perda,” tegas Teguh.(hai)

Topik: KemendagriPemdaPerda

TerkaitBerita

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas
Nasional

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

oleh Editor : Akula
9 September 2026
Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan
Peristiwa

Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan

oleh Editor : Affandy
9 September 2026
432 Atlet Indonesia Menuju Asian Games 2026, Prabowo Lepas Kontingen di Istana
Nasional

432 Atlet Indonesia Menuju Asian Games 2026, Prabowo Lepas Kontingen di Istana

oleh Editor : Affandy
9 September 2026
Rentetan Bencana Uji Indonesia, Kesiapsiagaan Harus Jadi Prioritas
Nasional

Rentetan Bencana Uji Indonesia, Kesiapsiagaan Harus Jadi Prioritas

oleh Editor : Affandy
9 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

YUK, TULIS OPINI DI INDOPOS

7 September 2026
Dirut LPDB Koperasi Tekankan Pentingnya Penguatan Mitigasi Risiko Sejak Awal

Dirut LPDB Koperasi Tekankan Pentingnya Penguatan Mitigasi Risiko Sejak Awal

9 September 2026
BULOG Distribusikan Beras Premium ke Ritel-ritel Modern di Kota Besar Seluruh Indonesia

BULOG Distribusikan Beras Premium ke Ritel-ritel Modern di Kota Besar Seluruh Indonesia

9 September 2026
DEBUT POSITIF: Pemain Real Madrid, Arda Guler. (Foto: (c) Instagram/realmadrid)

Jose Mourinho Sebut Laga Real Madrid Vs Inter Milan Bisa Saja Berakhir 7-6

10 September 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    851 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4458 shares
    Share 1783 Tweet 1115
  • 3 Motor Listrik Bertenaga Buas yang Diklaim Bisa Menandingi Motor 250cc

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Suami Leni Mariska Angkat Bicarakan Tuduhan Podcast: Dari Klaim Nafkah Kurang Hingga Laporan Pemalsuan Dokumen

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Kecelakaan Beruntun di Kembangan Jakbar Tewaskan Sekeluarga, Libatkan 5 Kendaraan

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya