• About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Kamis, 15 Mei 2025
  • Masuk
Indopos 
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos 
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Pemerintah Akan Revisi Aturan Impor Terkait Kiriman PMI dan Barang Pribadi Penumpang

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
18 April 2024
in Nasional
A A
0
Impor
Bagikan ke Teman

koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah berencana untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait kebijakan dan pengaturan impor yang saat ini berlaku. Revisi ini akan mencakup aturan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdapat dalam Lampiran III Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Keputusan untuk merevisi aturan tersebut diambil setelah hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian pada Selasa, 16 April 2024, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa revisi aturan tersebut bertujuan untuk mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman PMI dari kebijakan dan pengaturan impor di Permendag tersebut. Selain itu, akan dievaluasi juga aturan pembatasan impor barang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Impor barang kiriman PMI akan dibebaskan dari perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas), asalkan bukan termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor dan barang berbahaya.

RelatedPosts

Semen Merah Putih Konsisten Dorong Industri Konstruksi Hijau

BINUS University Tegaskan Komitmen sebagai Kampus Berdampak di Tengah Tantangan Ekonomi Nasional

Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ahmad Rumiawan, Tewas dalam Kecelakaan

Selain itu, pengaturan impor barang bawaan pribadi penumpang juga akan dikeluarkan dari Permendag tersebut dan akan diatur kembali di PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Barang pribadi penumpang yang dikecualikan dari perizinan impor tidak akan dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas), selama tidak untuk kegiatan usaha dan bukan termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor atau berbahaya.

Evaluasi aturan pembatasan impor barang akan ditujukan terutama pada aturan impor barang yang mewajibkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian dan lembaga terkait sebagai syarat permohonan Persetujuan Impor (PI).

Menteri Perdagangan menekankan bahwa evaluasi aturan tersebut akan dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga teknis terkait. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan masukan untuk revisi Permendag tentang kebijakan dan pengaturan impor. (hai)

Topik: Barang ImporImpor
Editor : Hairul

Editor : Hairul

TerkaitBerita

Semen Merah Putih
Nasional

Semen Merah Putih Konsisten Dorong Industri Konstruksi Hijau

oleh Editor : Hanasa
4 jam lalu
IMG 20250515 WA0012 - BINUS University Tegaskan Komitmen sebagai Kampus Berdampak di Tengah Tantangan Ekonomi Nasional
Nasional

BINUS University Tegaskan Komitmen sebagai Kampus Berdampak di Tengah Tantangan Ekonomi Nasional

oleh Editor : Akula
9 jam lalu
kecelakaan
Peristiwa

Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ahmad Rumiawan, Tewas dalam Kecelakaan

oleh Editor : Affandy
12 jam lalu
kebakaran
Peristiwa

Dramatis! Anak Gendong Ayah Lumpuh Selamatkan dari Kobaran Api di Pangkep

oleh Editor : Affandy
12 jam lalu
korupsi
Nasional

Rachmat Gobel Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong

oleh Editor : Affandy
12 jam lalu
pemerintah
Nasional

Pemerintah Fasilitasi Badal Haji Bagi Jemaah yang Wafat, 140 Petugas Disiapkan

oleh Editor : Hanasa
17 jam lalu
Selanjutnya
Mal Ciputra Jakarta

Mal Ciputra Jakarta: Festival Kuliner Pecinan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

Mohamed Salah
Sports

Mohamed Salah Bawa Liverpool Juara Liga Inggris dan Raih Penghargaan Pemain Terbaik FWA

oleh Editor : Affandy
6 hari lalu
0

koranindopos.com - Jakarta. Mohamed Salah kembali mencatatkan namanya dalam sejarah sepakbola Inggris. Superstar asal Mesir ini tampil gemilang sepanjang...

SelanjutnyaDetails
Impor

Pemerintah Akan Revisi Aturan Impor Terkait Kiriman PMI dan Barang Pribadi Penumpang

1 tahun lalu
byd

BYD Seagull Mulai Bisa Dipesan, Harga Mulai Rp 200 Jutaan

12 jam lalu
IMG 20250513 WA0013 scaled - NR Herbal Care Rayakan Ulang Tahun ke-5 dengan Meriah, Dimeriahkan Dudy Oris Mantan Vokalis Yovie & Nuno

NR Herbal Care Rayakan Ulang Tahun ke-5 dengan Meriah, Dimeriahkan Dudy Oris Mantan Vokalis Yovie & Nuno

3 hari lalu
SCANITY

SCANITY dan LCI Kalimantan Selatan Gelar Deklarasi Kolaborasi di Pantai Batakan Baru

1 hari lalu

Rekomendasi

hari pertama masuk sekolah siswa sd di batang 169 - PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB Mulai 2025, Ini Perubahan dan Syarat Masuk SD

PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB Mulai 2025, Ini Perubahan dan Syarat Masuk SD

15 Mei 2025
IMG 20250511 WA0011 1 - FINNA Art of the Year 2025: Dorong Kemajuan Seni dan Desain Indonesia Lewat Kompetisi Berhadiah Rp 155 Juta

FINNA Art of the Year 2025: Dorong Kemajuan Seni dan Desain Indonesia Lewat Kompetisi Berhadiah Rp 155 Juta

11 Mei 2025
SCANITY

SCANITY dan LCI Kalimantan Selatan Gelar Deklarasi Kolaborasi di Pantai Batakan Baru

14 Mei 2025
IMG 20250514 161418 - Sapta Rasa Aryaduta #CeritaDiMeja, Merayakan Keberagaman Lewat Cita Rasa

Sapta Rasa Aryaduta #CeritaDiMeja, Merayakan Keberagaman Lewat Cita Rasa

14 Mei 2025
IMG 20250509 153805 - 5K Disco Run Segera Hadir, Astra Land Indonesia Ajak Masyarakat Nostalgia ke Era 80-an

5K Disco Run Segera Hadir, Astra Land Indonesia Ajak Masyarakat Nostalgia ke Era 80-an

9 Mei 2025

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2023 KORANINDOPOS .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2023 KORANINDOPOS .