koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah berencana untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait kebijakan dan pengaturan impor yang saat ini berlaku. Revisi ini akan mencakup aturan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdapat dalam Lampiran III Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Keputusan untuk merevisi aturan tersebut diambil setelah hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian pada Selasa, 16 April 2024, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa revisi aturan tersebut bertujuan untuk mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman PMI dari kebijakan dan pengaturan impor di Permendag tersebut. Selain itu, akan dievaluasi juga aturan pembatasan impor barang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Impor barang kiriman PMI akan dibebaskan dari perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas), asalkan bukan termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor dan barang berbahaya.
Selain itu, pengaturan impor barang bawaan pribadi penumpang juga akan dikeluarkan dari Permendag tersebut dan akan diatur kembali di PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Barang pribadi penumpang yang dikecualikan dari perizinan impor tidak akan dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas), selama tidak untuk kegiatan usaha dan bukan termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor atau berbahaya.
Evaluasi aturan pembatasan impor barang akan ditujukan terutama pada aturan impor barang yang mewajibkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian dan lembaga terkait sebagai syarat permohonan Persetujuan Impor (PI).
Menteri Perdagangan menekankan bahwa evaluasi aturan tersebut akan dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga teknis terkait. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan masukan untuk revisi Permendag tentang kebijakan dan pengaturan impor. (hai)