Selasa, 2 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Pemerintah Akan Revisi Aturan Impor Terkait Kiriman PMI dan Barang Pribadi Penumpang

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
18 April 2024
in Nasional
A A
0
Impor
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah berencana untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait kebijakan dan pengaturan impor yang saat ini berlaku. Revisi ini akan mencakup aturan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdapat dalam Lampiran III Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Keputusan untuk merevisi aturan tersebut diambil setelah hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian pada Selasa, 16 April 2024, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa revisi aturan tersebut bertujuan untuk mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman PMI dari kebijakan dan pengaturan impor di Permendag tersebut. Selain itu, akan dievaluasi juga aturan pembatasan impor barang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Impor barang kiriman PMI akan dibebaskan dari perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas), asalkan bukan termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor dan barang berbahaya.

Artikel Terkait

Kebakaran Hebat di Pasar Jiung Kemayoran, Delapan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Sesak Napas

Satgas Haji dan Umrah 2026 Ungkap 550 Calon Jemaah Jadi Korban Penipuan, Kerugian Capai Rp21,7 Miliar

Peringati Hari Lahir Pancasila, Menaker Ajak Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Living Ideology

Selain itu, pengaturan impor barang bawaan pribadi penumpang juga akan dikeluarkan dari Permendag tersebut dan akan diatur kembali di PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Barang pribadi penumpang yang dikecualikan dari perizinan impor tidak akan dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas), selama tidak untuk kegiatan usaha dan bukan termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor atau berbahaya.

Evaluasi aturan pembatasan impor barang akan ditujukan terutama pada aturan impor barang yang mewajibkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian dan lembaga terkait sebagai syarat permohonan Persetujuan Impor (PI).

Menteri Perdagangan menekankan bahwa evaluasi aturan tersebut akan dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga teknis terkait. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan masukan untuk revisi Permendag tentang kebijakan dan pengaturan impor. (hai)

Topik: Barang ImporImpor

TerkaitBerita

Kebakaran Hebat di Pasar Jiung Kemayoran, Delapan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Sesak Napas
Peristiwa

Kebakaran Hebat di Pasar Jiung Kemayoran, Delapan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Sesak Napas

oleh Editor : Affandy
2 Juni 2026
Satgas Haji dan Umrah 2026 Ungkap 550 Calon Jemaah Jadi Korban Penipuan, Kerugian Capai Rp21,7 Miliar
Nasional

Satgas Haji dan Umrah 2026 Ungkap 550 Calon Jemaah Jadi Korban Penipuan, Kerugian Capai Rp21,7 Miliar

oleh Editor : Affandy
2 Juni 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, Menaker Ajak Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Living Ideology
Nasional

Peringati Hari Lahir Pancasila, Menaker Ajak Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Living Ideology

oleh Editor : Anggoro
1 Juni 2026
DPR Minta Kemenhaj Pastikan Hak Korban Gagal Umrah Hanania Travel Terpenuhi
Nasional

DPR Minta Kemenhaj Pastikan Hak Korban Gagal Umrah Hanania Travel Terpenuhi

oleh Editor : Affandy
1 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Honda Racing Indonesia Sambut Musim Balap 2026 dengan Wajah Baru dan Semangat Regenerasi

Honda Racing Indonesia Sambut Musim Balap 2026 dengan Wajah Baru dan Semangat Regenerasi

2 Juni 2026
Gandeng Australia, Kemendikdasmen Perkuat Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Indonesia

Gandeng Australia, Kemendikdasmen Perkuat Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Indonesia

2 Juni 2026
Menkes Prihatin atas Dugaan Riset Kedokteran Palsu, Soroti Pentingnya Integritas Akademik

Menkes Prihatin atas Dugaan Riset Kedokteran Palsu, Soroti Pentingnya Integritas Akademik

2 Juni 2026
Dolar AS Menguat ke Rp17.888, Rupiah Kembali Tertekan di Awal Perdagangan

Dolar AS Menguat ke Rp17.888, Rupiah Kembali Tertekan di Awal Perdagangan

2 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3363 shares
    Share 1345 Tweet 841
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Neymar Resmi Perkuat Timnas Brasil

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Edukasi Komunitas Forex Bandung, Didimax Ingatkan Pentingnya Transaksi Mandiri Demi Keamanan Dana

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya