koranindopos.com – Jakarta, Pemerintah Indonesia telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Keputusan tersebut diresmikan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 19 April 2024.
Peran utama Satgas ini adalah untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomasa di wilayah tersebut. Dalam Keppres tersebut, disebutkan bahwa Satgas ini dibentuk sebagai bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).
Struktur organisasi Satgas tersebut terdiri atas ketua yang dijabat oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dengan Wakil Ketua dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke juga termasuk ke dalam anggota pelaksana.
Adapun tugas dari Satgas ini mencakup beberapa hal penting, antara lain:
- Menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan serta pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan swasembada gula dan bioetanol.
- Memfasilitasi ketersediaan lahan yang sesuai dengan komoditas tebu.
- Mengoordinasikan penyelesaian administrasi pertanahan atas tanah yang diperoleh melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan/atau mekanisme pengadaan tanah.
- Memfasilitasi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri.
- Memfasilitasi pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang.
- Melakukan koordinasi dan sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka percepatan pemberian perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha.
- Memfasilitasi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam melakukan pemberdayaan masyarakat lokal di sekitar lokasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri.
Keppres juga menegaskan bahwa segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan pembentukan Satgas ini, diharapkan dapat meningkatkan produksi gula dan bioetanol di Indonesia serta mempercepat transisi menuju energi bersih dan ramah lingkungan. (hai)