Selasa, 3 November 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Pemerintah Kumpulkan Aspirasi dalam Perbaikan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
14 Agustus 2024
in Nasional
A A
0
Kominfo
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Seiring dengan dinamika dan perkembangan teknologi yang makin mutakhir, aturan dan kebijakan pemerintah perlu disesuaikan supaya tetap relevan. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang telah berusia lebih dari satu dekade sejak diterbitkan. UU KIP merupakan dasar hukum yang kuat untuk membangun rasa saling percaya antara pemerintah dengan masyarakatnya.

“UU KIP mengatur kewajiban badan publik untuk mempublikasikan informasi publik secara proaktif. Ini adalah langkah yang bijaksana untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan kepentingan lain secara sah.

Regulasi ini juga mengatur mekanisme permintaan informasi publik oleh pemohon informasi sebagai wujud pemenuhan hak konstitusional,” jelas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong, pada Forum Koordinasi PPID: Konsultasi Publik Revisi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 untuk K/L/D di Jakarta (13/8).

Penyesuaian dan perubahan Undang-Undang Keterbukaan Informasi atau Freedom of Information Act (FOIA) dijelaskan Usman telah terjadi di beberapa negara sesuai dengan konteks masing-masing. Amerika Serikat misalnya, melakukan perubahan signifikan pada tahun 2016 untuk meningkatkan aksesibilitas digital dan memperkuat kewajiban pemerintah dalam merilis informasi.

Artikel Terkait

Direksi Jasa Raharja Jenguk Korban Kecelakaan Truk Molen Pastikan Layanan Optimal

Truk Molen Tabrak Kerumunan Warga di Jalan Cut Mutia Bekasi, 6 Orang Meninggal Dunia

Komnas HAM Desak Pemulihan Trauma bagi Santriwati Pascapenggeledahan Ponpes di Sukoharjo

Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) mengadakan diskusi-diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait isu keterbukaan informasi publik. Lebih lanjut, Ditjen IKP menyusun draf naskah akademik revisi UU KIP, dengan dukungan dari Pusat Studi Kebijakan Negara, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

“Semoga langkah awal ini bisa mewujudkan UU KIP yang bisa mengakomodasi kepentingan setiap pihak yang terlibat di dalamnya, dan tentunya lebih tepat guna untuk memenuhi hak publik mendapatkan informasi publik dan menciptakan meaningful participation,” ucap Usman.

Aspirasi yang terkumpul tentang kebutuhan revisi UU KIP, dijelaskan Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Hasyim Gautama, dikelompokkan menjadi beberapa kluster. Temuan-temuan tersebut tentunya menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan draf naskah akademik revisi UU KIP.

“Kami membentuk kluster-kluster temuan masalah untuk revisi UU KIP ini. Seperti terkait dengan pemohon dan badan publik, proses pengelolaan informasi publik, termasuk Komisi Informasi (KI), informasi publik, penyelesaian sengketa, dan pasal-pasal spesifik yang perlu direvisi,” jelas Hasyim.

Ia menjelaskan bahwa berbagai aktivitas berupa pengumpulan data dan Focus Group Discussion (FGD) telah dijalankan sejak tahun 2023. Hingga pada tanggal 15 Desember 2023, Ketua Komisi Informasi Pusat menyerahkan salinan naskah kajian atas UU KIP yang disusun oleh Komisi Informasi Pusat kepada Menteri Kominfo, untuk disusun menjadi bagian dari usulan pemerintah.

Hingga saat ini, proses penelitian terhadap revisi UU KIP masih berlangsung. Peneliti Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Wicaksana Dramanda, menjelaskan bahwa UU KIP memiliki celah dalam hal menjamin hak untuk memperoleh informasi. Salah satu yang fundamental adalah terbatasnya definisi dari badan publik yang terikat dengan UU KIP.

“Seperti perusahaan yang mendapatkan konsesi negara, seharusnya memiliki fungsi layanan publik. Tetapi karena tidak didanai oleh APBN atau APBD maka dikecualikan oleh entitas badan publik yang harus terikat oleh UU KIP,” jelas Wicaksana.

Celah lainnya yang perlu diperbaiki dari UU KIP adalah ruang lingkup pemohon informasi yang terbatas, adanya Vexatious Request (permintaan yang menyusahkan), waktu penyediaan informasi yang lama, klasifikasi informasi yang kompleks, ketiadaan pengaturan operasionalisasi uji konsekuensi, dan penegakan keterbukaan informasi yang belum efektif dan efisien, karena kelembagaan KI yang belum optimal.

Arah pengaturan baru tentunya dibutuhkan untuk menjadikan UU KIP lebih relevan dan menekan kendala yang muncul. Peneliti Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran lainnya, Giri Ahmad Taufik menyebut dibutuhkan perluasan pada ruang lingkup pemohon informasi dan badan publik, serta reklasifikasi informasi publik.

“Soal klasifikasi informasi publik, kami ingin menyederhanakan berdasarkan masukan. Jadi hanya dua kategori informasi, yaitu informasi publik yang wajib diumumkan dan yang wajib disediakan,” jelas Giri.

Perubahan UU KIP yang saat ini sedang dirumuskan dalam draf naskah akademik, membutuhkan aspirasi dari berbagai pihak termasuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik. Kepala Bidang Informasi Publik, Dinas Kominfotik Provinsi DKI Jakarta, Raides Aryanto, turut menyampaikan bahwa perubahan pada draf naskah akademik perlu lebih diperjelas definisi dan batasannya.

“Ketika warga negara asing diperbolehkan mengakses informasi publik, apakah ada syarat khusus? Apakah ada batasan objek permohonannya? Ini perlu diperjelas,” ucap Raides.

Sejalan dengan itu, Kepala Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan, Titi Susanti, turut menyampaikan pentingnya menentukan batasan dan ruang lingkup ketika memperluas soal definisi badan publik dan pemohon.

“Ada istilah baru yaitu badan yang dipersamakan namun memang perlu diatur batasannya. Karena untuk layanan informasi bisa jadi nantinya organisasi sekecil apapun atau mungkin yang tidak berbadan hukum sekalipun, sepanjang berkaitan dengan kepentingan publik, juga dituntut untuk menjalankan kewajiban dari UU ini. Kita perlu pahami apakah malah akan membuat ribet atau memudahkan di masa depan,” tanggap Titi.

Forum Koordinasi PPID: Konsultasi Publik Revisi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 untuk K/L/D diselenggarakan oleh Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik secara hybrid. Acara ini diharapkan dapat menjaring masukan yang positif dari K/L/D untuk naskah akademik dan rancangan revisi UU KIP dan dihadiri lebih dari 300 peserta luring dan daring. (ris)

Topik: Kominfopemerintah

TerkaitBerita

Direksi Jasa Raharja Jenguk Korban Kecelakaan Truk Molen Pastikan Layanan Optimal
Peristiwa

Direksi Jasa Raharja Jenguk Korban Kecelakaan Truk Molen Pastikan Layanan Optimal

oleh Editor : Anggoro
3 November 2026
Truk Molen Tabrak Kerumunan Warga di Jalan Cut Mutia Bekasi, 6 Orang Meninggal Dunia
Peristiwa

Truk Molen Tabrak Kerumunan Warga di Jalan Cut Mutia Bekasi, 6 Orang Meninggal Dunia

oleh Editor : Affandy
2 November 2026
Komnas HAM Desak Pemulihan Trauma bagi Santriwati Pascapenggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Nasional

Komnas HAM Desak Pemulihan Trauma bagi Santriwati Pascapenggeledahan Ponpes di Sukoharjo

oleh Editor : Affandy
2 November 2026
Pakar HI UII Ungkap PR Mendesak Satgas Karhutla Indonesia-Singapura: Pemadaman Api hingga Penegakan Hukum Korporasi
Nasional

Pakar HI UII Ungkap PR Mendesak Satgas Karhutla Indonesia-Singapura: Pemadaman Api hingga Penegakan Hukum Korporasi

oleh Editor : Affandy
2 November 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Direksi Jasa Raharja Jenguk Korban Kecelakaan Truk Molen Pastikan Layanan Optimal

Direksi Jasa Raharja Jenguk Korban Kecelakaan Truk Molen Pastikan Layanan Optimal

3 November 2026
AKSI PENGHIJAUAN: PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Peduli melakukan penanaman 5.850 bibit pohon endemik di tujuh wilayah, yaitu Malang, Semarang, Banyuwangi, Magelang, Banjarnegara, Aceh, dan Subang. (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

PNM Tanam 5.850 Bibit Pohon Endemik di Tujuh Wilayah

3 November 2026
Pentingnya Pengelolaan Risiko dalam Perdagangan Berjangka di Tengah Volatilitas Ekonomi Global

Pentingnya Pengelolaan Risiko dalam Perdagangan Berjangka di Tengah Volatilitas Ekonomi Global

2 November 2026
TALENTA MUDA: JJ Gabriel mau tinggalkan Manchester United dan tak sabar bergabung dengan Real Madrid. (Manchester United via Getty Imag/Manchester United)

JJ Gabriel Selangkah Lagi Gabung Ke Real Madrid

3 November 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5201 shares
    Share 2080 Tweet 1300
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1139 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Marc Marquez Berpeluang Kunci Gelar Juara Dunia MotoGP 2026

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • BPOM Telusuri Polemik Beeru Stevia: Tarik Sampel dan Uji Lab Terkait Klaim Pemanis Nol Kalori

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Menko Polkam Dorong Pemulihan Papua Barat Daya Lewat Dialog dan Kerja Sama Lintas Lembaga

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya