koranindopos.com – Jakarta. Jakarta, 9 Januari 2024 – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024. Keputusan ini diterbitkan dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama sepanjang tahun 2024.
Dalam Diktum Kesatu peraturan ini, disebutkan bahwa cuti bersama bagi pegawai ASN tahun 2024 akan jatuh pada tanggal-tanggal berikut:
- Jumat, 9 Februari 2024, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
- Selasa, 12 Maret 2024, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
- Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah;
- Jumat, 10 Mei 2024, sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih;
- Jumat, 24 Mei 2024, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
- Selasa, 18 Juni 2024, sebagai cuti bersama Hari Raya lduladha 1445 Hijriah; dan
- Kamis, 26 Desember 2024, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Keppres ini menegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana ditetapkan tidak akan mengurangi hak cuti tahunan yang telah diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara. Poin ini disampaikan dalam Keppres yang dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet.
Selain itu, Keppres 7/2024 juga menyebutkan bahwa pegawai ASN yang, karena jabatannya, tidak diberikan hak atas cuti bersama, akan mendapatkan tambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2024. Dengan penetapan cuti bersama ini, diharapkan dapat menciptakan suasana kerja yang lebih teratur dan mendukung keseimbangan antara kebutuhan ASN untuk beristirahat dan kelancaran berbagai agenda pemerintahan sepanjang tahun 2024. (hai)