Jumat, 7 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Pemerintah Tetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
17 Januari 2024
in Nasional
A A
0
Haji

Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Keputusan ini, yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), merupakan langkah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Aturan tersebut dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet. Keppres ini menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. Besaran Bipih ini varian, tergantung dari embarkasi yang dipilih oleh jemaah haji reguler tahun 1445 H/2024 M.

Sebagai contoh, beberapa embarkasi dan besaran Bipih-nya adalah sebagai berikut:

  • Embarkasi Aceh: Rp49.995.870,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.498.334,00
  • Embarkasi Surabaya: Rp60.526.334,00

Besaran Bipih tersebut mencakup biaya penerbangan haji, akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Artikel Terkait

BPJS Kesehatan Tegaskan Peserta JKN Berhak Dapat Perawatan Sesuai Indikasi Medis, Respons Kasus Pasien Tunggu 8 Jam

Menko Polkam Pastikan Soal Pagar Tinggi Mal Tak Ada Kaitan Dengan Isu Demo

Jadi Co-Promotor Sidang Proposal Disertasi Doktor Hukum, Bamsoet Dorong Digitalisasi Pengawasan Satpam

Selain itu, Keppres juga mengatur besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU). Besarannya bervariasi sesuai dengan embarkasi, dan diperuntukkan untuk berbagai kebutuhan, seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di beberapa tempat suci, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, hingga pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi.

Total besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat, dan digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih, mencapai Rp8.200.040.638.567,00. Sedangkan nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan demikian, penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan landasan yang jelas dan terukur untuk penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi jemaah haji.

Topik: Biaya Hajihaji

TerkaitBerita

BPJS Kesehatan Tegaskan Peserta JKN Berhak Dapat Perawatan Sesuai Indikasi Medis, Respons Kasus Pasien Tunggu 8 Jam
Nasional

BPJS Kesehatan Tegaskan Peserta JKN Berhak Dapat Perawatan Sesuai Indikasi Medis, Respons Kasus Pasien Tunggu 8 Jam

oleh Editor : Affandy
6 Agustus 2026
PAGAR PENGAMAN: Gubernur Jakarta Pramono Anung segera akan meminta pengelola mal membongkar pagar tinggi. (Foto: Istimewa)
Nasional

Menko Polkam Pastikan Soal Pagar Tinggi Mal Tak Ada Kaitan Dengan Isu Demo

oleh Editor : Memoarto
6 Agustus 2026
Bamsoet
Pendidikan

Jadi Co-Promotor Sidang Proposal Disertasi Doktor Hukum, Bamsoet Dorong Digitalisasi Pengawasan Satpam

oleh Editor : Hairul
6 Agustus 2026
Konferensi Perpustakaan Digital Indonesia Rumuskan 5 Arah Baru, AI Diminta Tetap Berpihak pada Manusia
Nasional

Konferensi Perpustakaan Digital Indonesia Rumuskan 5 Arah Baru, AI Diminta Tetap Berpihak pada Manusia

oleh Editor : Akula
5 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Ruben Onsu Bantah Isu Rumah Akan Dilelang, Kuasa Hukum Pertanyakan SP3 yang Ditunjukkan Pihak Sarwendah

Ruben Onsu Bantah Isu Rumah Akan Dilelang, Kuasa Hukum Pertanyakan SP3 yang Ditunjukkan Pihak Sarwendah

6 Agustus 2026
BPD dan BPR Dinilai Bisa Saling Lengkapi, Asbanda Ingatkan Pentingnya Kelola Risiko

BPD dan BPR Dinilai Bisa Saling Lengkapi, Asbanda Ingatkan Pentingnya Kelola Risiko

6 Agustus 2026
Agus H. Widodo,

Ketum Asbanda: KUB Harus Jadi Wadah Kolaborasi BPD, Bukan Sekadar Penuhi Modal

6 Agustus 2026
Masjid Sunan Ampel

Ketika Makam Sunan Ampel, Masjid Tua dan Kampung Arab Bertemu dalam Satu Kisah

6 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4225 shares
    Share 1690 Tweet 1056
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Manchester United Siapkan Skuad Baru Jelang Musim Depan

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Arsenal Tak Sabar Boyong Bruno Guimaraes Dari Newcastle

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Project Based Learning Belum dan Bukan Pembelajaran Mendalam

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya