koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Keputusan ini, yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), merupakan langkah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Aturan tersebut dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet. Keppres ini menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. Besaran Bipih ini varian, tergantung dari embarkasi yang dipilih oleh jemaah haji reguler tahun 1445 H/2024 M.
Sebagai contoh, beberapa embarkasi dan besaran Bipih-nya adalah sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh: Rp49.995.870,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.498.334,00
- Embarkasi Surabaya: Rp60.526.334,00
Besaran Bipih tersebut mencakup biaya penerbangan haji, akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Selain itu, Keppres juga mengatur besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU). Besarannya bervariasi sesuai dengan embarkasi, dan diperuntukkan untuk berbagai kebutuhan, seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di beberapa tempat suci, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, hingga pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi.
Total besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat, dan digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih, mencapai Rp8.200.040.638.567,00. Sedangkan nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan demikian, penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan landasan yang jelas dan terukur untuk penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi jemaah haji.