koranindopos.com– Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak akan membatasi jumlah kendaraan pribadi yang dimiliki warganya. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menekankan bahwa warga dengan kemampuan finansial lebih bebas memiliki kendaraan sebanyak apa pun, asalkan kewajiban pajaknya dipenuhi.
“Silakan punya mobil berapa pun, itu hak. Tapi jangan lupa, pajak harus dibayar,” tegas Pramono.
Kebijakan ini bertolak belakang dengan sejumlah daerah yang kerap memberikan pemutihan pajak kendaraan. Jakarta memilih untuk menempuh jalur penegakan hukum, terutama dalam menindak tunggakan pajak dari kendaraan kedua dan seterusnya. Berdasarkan temuan Pemprov, mayoritas penunggak pajak di Ibu Kota adalah pemilik kendaraan lebih dari satu.
Seiring dengan kebijakan penegakan pajak, Pemprov juga telah menyederhanakan tarif pajak progresif kendaraan pribadi melalui Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 yang berlaku mulai Januari 2025. Berikut rincian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pribadi:
-
Kendaraan pertama: 2%
-
Kendaraan kedua: 3%
-
Kendaraan ketiga: 4%
-
Kendaraan keempat: 5%
-
Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%
Kepemilikan kendaraan ditentukan berdasarkan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama.
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB) telah dihapus. Meski demikian, pemilik kendaraan tetap wajib membayar sejumlah kewajiban lain seperti:
-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
-
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
-
Biaya administrasi STNK dan TNKB (plat nomor)
-
Biaya mutasi, jika ada
Untuk kendaraan umum dan kendaraan non-komersial tertentu, Pemprov menetapkan tarif PKB sebesar 0,5%, termasuk:
-
Angkutan umum
-
Angkutan sekolah dan karyawan
-
Ambulans
-
Pemadam kebakaran
-
Kendaraan sosial dan keagamaan
-
Kendaraan milik pemerintah pusat maupun daerah
Sementara untuk badan usaha, tarif PKB ditetapkan flat 2% tanpa pajak progresif.
Pemprov DKI berharap kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus membangun kesadaran warga akan pentingnya kepatuhan membayar pajak kendaraan. Penegakan hukum yang lebih aktif terhadap penunggak pajak juga diharapkan bisa menimbulkan efek jera dan memperkuat sistem perpajakan daerah. (hai)










