koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memutuskan untuk meniadakan penerapan nomor kendaraan Ganjil-Genap (Gage) pada 14 Februari 2024, seiring dengan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan berlangsung. Keputusan ini diambil untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mengikuti proses demokrasi tersebut.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada beberapa regulasi, termasuk Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Menurut Syafrin, kebijakan ini juga sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keppres.
Meski penerapan Ganjil-Genap ditiadakan, Syafrin tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan petunjuk dari petugas di lapangan demi menjaga keselamatan saat berkendara.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar Syafrin.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat Jakarta saat melaksanakan hak suaranya dalam Pemilu 2024, serta untuk mengurangi potensi kemacetan yang bisa terjadi akibat pengaturan lalu lintas yang kaku.
Pemprov DKI Jakarta juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam proses demokrasi dengan memilih pemimpin yang dianggap paling layak untuk memajukan daerah dan masyarakat Jakarta ke depannya. (dni)