koranindopos.com, JAKARTA — Dalam upaya menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunjukkan langkah sigap namun tetap terukur dalam menangani kasus yang melibatkan NTT Docomo Inc.
Perusahaan asal Jepang tersebut secara terbuka mengakui adanya keterlambatan dalam menyampaikan notifikasi akuisisi di Indonesia. Sikap kooperatif ini menjadi awal yang baik dalam proses penanganan perkara, sekaligus membuka ruang bagi KPPU untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan cepat sebuah mekanisme yang memungkinkan penyelesaian perkara secara lebih efisien tanpa mengurangi ketelitian.
Sidang yang berlangsung di Jakarta ini dipimpin oleh Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi oleh Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha. Dalam persidangan, perwakilan Docomo melalui kuasa hukumnya menyampaikan penerimaan terhadap substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang diajukan oleh investigator KPPU.
Tidak hanya itu, Docomo juga mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan menekankan bahwa mereka telah bersikap terbuka sejak awal proses, serta meyakini bahwa keterlambatan tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap persaingan usaha di Indonesia.
Majelis Komisi merespons hal ini secara positif. Dengan mempertimbangkan sikap kooperatif yang ditunjukkan, perkara ini pun dilanjutkan ke tahap pemeriksaan cepat. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 13 April 2026, dengan agenda pemeriksaan lebih mendalam terhadap pihak terlapor.
KPPU sendiri terus berkomitmen menjaga transparansi dalam setiap prosesnya, termasuk menyediakan akses informasi bagi masyarakat melalui kanal resminya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara terbuka.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat yang penting bagi pelaku usaha, khususnya yang beroperasi lintas negara, untuk senantiasa memperhatikan kewajiban regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk ketepatan waktu dalam notifikasi akuisisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dengan pendekatan yang mengedepankan keseimbangan antara penegakan aturan dan apresiasi terhadap itikad baik, KPPU berharap dapat terus menjaga ekosistem usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Indonesia. (rls/sh)










