Koranindopos.com – JAKARTA – Penggerebekan tempat hiburan malam B-Fashion di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kembali memunculkan sorotan terhadap pengawasan industri hiburan malam di Ibu Kota.
Kasus ini tidak hanya berujung pada pencabutan izin operasional, tetapi juga membuka dugaan adanya praktik peredaran narkoba yang telah berlangsung cukup lama di lokasi tersebut.
Penggerebekan dilakukan terkait dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Gun Gun Mujiantara, mengatakan pihak manajemen membantah keterlibatan dalam temuan narkoba yang ditemukan aparat.
“Iya, benar ada penggerebekan. Tapi dari pihak manajemen meyakinkan bahwa barang itu tidak dari pihak manajemen sama sekali, enggak ada keterlibatan di situ. Jadi dari tamu yang datang dari luar,” kata Gun Gun.
Meski demikian, aparat kepolisian menduga praktik peredaran narkoba di lokasi tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba memperkirakan peredaran narkoba di B-Fashion telah terjadi selama sekitar 12 tahun.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan estimasi jumlah narkoba yang diduga telah diedarkan di lokasi tersebut sangat besar.
Menurut kepolisian, jumlah ekstasi yang diperkirakan beredar mencapai 328.500 hingga 657.000 butir dengan nilai ekonomi antara Rp 328,5 miliar hingga Rp 675 miliar.
Selain ekstasi, aparat juga menemukan dugaan peredaran vape mengandung etomidate dengan estimasi jumlah 21.900 hingga 54.750 pcs.
Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp 65,7 miliar hingga Rp 164,25 miliar.
“Konversi jiwa yang diduga sudah mengonsumsi narkoba ekstasi dan vape etomidate di B-Fashion diperkirakan sekitar 339.450 sampai 684.375 jiwa,” ujar Eko.
Pasca penggerebekan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional B-Fashion dan tempat hiburan malam lainnya, The Seven.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap tempat hiburan yang terbukti terlibat atau membiarkan aktivitas ilegal berlangsung.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas,” ujar Andhika.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Jakarta akan diperketat bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Kasus B-Fashion kembali memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan terhadap industri hiburan malam di Jakarta.
Selain menjadi pusat hiburan, sejumlah tempat malam dinilai rentan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti peredaran narkoba jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum kini didorong untuk memperkuat sistem pengawasan, audit operasional, hingga evaluasi izin usaha guna mencegah kasus serupa kembali terulang di masa mendatang.(dhil)










