
JAKARTA, koranindopos.com – Sebanyak 101 daerah bakal tidak punya pemimpin mulai pertengahan tahun ini sampai 2024. Sebab, masa jabatan kepala daerah yang menjabat sejak 2017 silam akan berakhir tahun ini. Sedangkan pilkada serentak baru akan dilaksanakan pada 2024 mendatang. Sesuai aturan, kekosongan kepala daerah tersebut akan diisi oleh penjabat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengingatkan agar pengisian ratusan penjabat kepala daerah harus dijauhkan dari upaya membangun kekuatan politik menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penjabat kepala daerah yang diangkat oleh pemerintah tidak boleh dijadikan kaki tangan untuk kepentingan partai politik dan calon presiden tertentu.
Luqman menegaskan, ratusan penjabat kepala daerah tidak boleh dirancang untuk menjadi ‘batalion politik’ yang akan bekerja untuk kepentingan partai atau capres/cawapres tertentu. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta agar sosok yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah merupakan sosok pancasiliais. “Jangan sampai figur yang terpapar paham intoleransi dan radikalisme,” tegas dia.
Luqman minta Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyiapkan cara yang tepat untuk mengidentifikasi calon-calon penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk. Dengan begitu, sosok yang diamanahkan bukanlah mereka yang intoleran dan radikal. Dia juga mengingatkan pengisian penjabat kepala daerah harus memenuhi aspek normatif yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Sesuai UU tersebut, lanjut Luqman, penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sedangkan penjabat bupati/wali kota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. “Penunjukan penjabat kepala daerah murni kewenangan Presiden dan Mendagri. Tidak diperlukan konsultasi apalagi persetujuan DPR. Karena itu, tanggung jawab sepenuhnya ada di tangan Presiden dan Mendagri,” tutur Luqman.(hai)









