koranindopos.com – Jakarta. Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, mengungkapkan penjelasan penting terkait dugaan bocornya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Dalam kesaksiannya, Arif mengaku telah diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kebocoran sprinlidik tersebut. Ia menyatakan heran bagaimana dokumen internal seperti sprinlidik bisa jatuh ke tangan kader PDIP dan bahkan ditampilkan ke hadapan publik.
“Surat itu sangat internal. Seharusnya hanya diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses penyelidikan. Saya sendiri bingung bagaimana bisa sampai ke luar,” kata Arif menjawab pertanyaan jaksa KPK di ruang sidang.
Pernyataan Arif itu muncul setelah jaksa mempertanyakan bagaimana dokumen sprinlidik, yang menjadi dasar hukum penyelidikan kasus Harun Masiku, bisa muncul di ruang publik dan ditunjukkan oleh pihak PDIP.
Arif menyebut dirinya tidak mengetahui secara pasti jalur kebocoran dokumen tersebut, namun menegaskan bahwa KPK telah menempuh langkah internal dengan memeriksa beberapa pihak untuk menelusuri insiden tersebut. Salah satunya adalah dirinya yang telah dimintai klarifikasi oleh Dewas.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah Harun Masiku diduga menyuap Komisioner KPU untuk mengamankan kursi DPR menggantikan anggota PDIP yang meninggal dunia. Sejak 2020, Harun menjadi buronan KPK dan belum juga tertangkap hingga kini.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan KPK dalam upaya pencarian Harun. Dalam sidang yang berlangsung hari ini, jaksa terus menggali informasi dari berbagai saksi, termasuk Arif, untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam upaya menghalangi penegakan hukum.(Dhil)










