koranindopos.com – Jakarta, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menilai bahwa persetujuan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengadopsi secara penuh isi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengembalikan muruah DPR RI sebagai lembaga legislatif. Semua fraksi di DPR RI sepakat terhadap rancangan PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang merespons Putusan MK Nomor 60 dan 70.
“Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujar Guspardi di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Sebelum RDP tersebut, pada Sabtu (24/8/2024), Komisi II DPR RI telah mengadakan rapat konsinyering bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu. Guspardi menjelaskan bahwa rapat ini dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh publik melalui siaran langsung (live streaming), sehingga transparansi terjaga dan publik dapat memantau jalannya rapat secara menyeluruh.
“Rapat konsinyering bukan merupakan forum pengambilan keputusan. Oleh karena itu, Komisi II mengundang pemerintah yang diwakili oleh Menkumham Supratman Andi Agtas, Kemendagri, serta penyelenggara pemilu dalam forum RDP untuk membahas revisi PKPU yang akhirnya disetujui dalam rapat pleno Komisi II,” jelas politisi Fraksi PAN ini.
Guspardi juga menegaskan bahwa dengan disepakatinya PKPU tersebut, semua partai politik dan gabungan partai politik, baik yang memiliki kursi maupun yang tidak memiliki kursi di DPRD, dapat mengusung calon kepala daerah, selama memenuhi ambang batas yang ditetapkan.
Selain itu, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah mengadopsi sepenuhnya Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia pencalonan kepala daerah. Dalam aturan ini, batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, akan dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan sejak pelantikan calon terpilih.
“Jadi, tidak lagi dihitung sejak pelantikan, tetapi sejak penetapan pasangan calon,” pungkas legislator asal Sumatera Barat ini.
Dengan persetujuan revisi PKPU ini, DPR RI berupaya menjaga integritas pemilu dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak yang terlibat dalam proses demokrasi di Indonesia. (hai)










