koranindopos.com – Jakarta. Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tidak akan dibubarkan dan dijatuhi sanksi oleh pemerintah. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD .
Jakarta. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Menegaskan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tidak akan dibubarkan dan dijatuhi sanksi oleh pemerintah.
Menko Polhukam menilai Pondok Pesantren Al Zaytun masih merupakan institusi pendidikan yang baik. Namun, produknya perlu dibina dan disesuaikan kurikulumnya. Dibersihkan kalau ada kotor-kotorannya di dalam pelaksanaannya. Tetap, Pondok Pesantren Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan.
“Sekarang selesaikan dengan catatan, Al Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan, pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya,” kata Mahfud MD kepada wartawan di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Menko Polhukam Mahfud MD juga memastikan proses hukum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang akan segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut.
“Jadi, Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang,” jelas Menko Polhukam dilansir dari laman pmjnews, Rabu (12/7/23).
Menko Polhukam menjelaskan, kasus yang menyangkut Al Zaytun memang kerap kali muncul dan tentunya menjadi sorotan publik. Namun, seiring waktu kemudian meredup.
“Setiap muncul, lalu hilang lagi. Mau pemilu muncul lagi. Sekarang, selesaikan! Dengan catatan, Al Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Pesantren Al Zaytun beberapa waktu belakangan menuai sorotan usai adanya pernyataan dari pimpinan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Panji sendiri telah dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. (dni)