Koranindopos.com, Jakarta– Memiliki kendaraan pribadi memang memberi banyak kenyamanan, bisa bepergian lebih fleksibel, bebas memilih rute, hingga tidak perlu bergantung pada transportasi umum. Namun, di balik kenyamanan itu, ada risiko yang kerap luput dari perhatian, kecelakaan, pencurian, hingga bencana alam. Itulah sebabnya asuransi kendaraan hadir untuk memberikan perlindungan finansial.
Meski begitu menurut Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, masih ada sebagian pemilik kendaraan yang belum sepenuhnya memahami pentingnya kejelasan data polis. Salah satu praktik yang sering ditemui adalah “pinjam nama”—mendaftarkan asuransi menggunakan nama orang lain. Alasannya beragam, mulai dari urusan kredit kendaraan hingga dokumen kepemilikan yang belum lengkap.
“Sekilas, hal ini tampak tidak bermasalah. Namun, bayangkan jika suatu hari terjadi kecelakaan dan Anda mengajukan klaim. Perusahaan asuransi tentu akan memeriksa keabsahan data. Ketika nama pada polis tidak sesuai dengan pemilik kendaraan sebenarnya, klaim bisa terhambat, bahkan ditolak” ungkap Iwan.
Solusinya sederhana tambah Iwan, pastikan polis didaftarkan sesuai nama pemilik kendaraan yang sah. Jika ada kendala administratif, sampaikan secara terbuka kepada pihak asuransi. Transparansi membantu perusahaan memberikan solusi terbaik.
Agar terhindar dari risiko tersebut, para pemilik kendaraan disarankan untuk:
1. Mendaftarkan polis atas nama pemilik sah kendaraan. Jangan terburu-buru memilih jalan pintas administratif.
2. Transparan kepada perusahaan asuransi. Jika ada kendala, sampaikan secara terbuka agar bisa diberikan solusi yang tepat.
3. Memahami isi polis dengan baik. Baca syarat dan ketentuan agar tidak ada kesalahpahaman ketika risiko benar-benar terjadi.
“Ingat, asuransi bukan sekadar formalitas. Ia adalah jaring pengaman finansial yang akan menolong ketika risiko benar-benar terjadi. Jadi, jangan sampai praktik pinjam nama justru merugikan Anda di saat paling dibutuhkan”, pungkas Iwan.










