Koranindopos.com, Jakarta –Perselisihan internal terkait kepemilikan dan pengelolaan Cheria Holiday kini memasuki babak baru. Sengketa bisnis antara pendiri perusahaan dengan pihak pengelola baru berujung pada saling lapor ke kepolisian, sekaligus memunculkan gugatan perdata yang tengah dipersiapkan.
Kasus ini bermula ketika PT Cheria Halal Wisata (CHW), perusahaan yang sebelumnya menaungi Cheria Holiday, pada 14 Juli 2025 melaporkan dua pendirinya, Cheriatna dan Farhah Chefa Qonita, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penggelapan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2343/VII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Merespons laporan tersebut, kuasa hukum pendiri Cheria Holiday, Bimo Prasetio, S.H. dari Resilience Law Firm memberika klarifikasinya. Menurutnya, tudingan penggelapan yang dialamatkan kepada kliennya tidak benar. “Klien kami tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari dana perseroan. Semua transaksi tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Bimo.
Ia menilai bahwa permasalahan yang terjadi seharusnya ditempatkan sebagai sengketa bisnis, bukan tindak pidana. “Permasalahan ini pada dasarnya adalah sengketa bisnis, sehingga penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme perdata,” jelasnya.
Bimo juga menyoroti dugaan penyalahgunaan dana setelah akuisisi PT CHW oleh PT Nanotech Indonesia Global Tbk (NIG). Menurutnya, ada indikasi dana CHW dipindahkan untuk kepentingan perusahaan afiliasi Nano Grup dengan berkedok investasi.
“Hal ini diketahui setelah ditemukan berkali-kali transaksi pemindahbukuan dari rekening PT CHW ke NIG dan PT Nanotech Investama Sedaya (NIS), dengan keterlibatan Suryandaru,” ujarnya.
Selain itu, ia menyinggung permasalahan merek dagang. Merek “Cheria Holiday” disebut dimiliki sah oleh Farida Ningsih, istri Cheriatna. Namun, Nano Grup diduga tetap menggunakan nama tersebut untuk promosi. “Hal itu berpotensi menyesatkan konsumen,” kata Bimo.
Kuasa hukum pendiri Cheria Holiday menyatakan pihaknya tengah memfinalisasi gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Nano Grup, Suryandaru, dan pihak terkait. Ia juga menyebut laporan pidana yang diajukan sebelumnya tidak lebih dari tekanan balik.
“Laporan pidana hanyalah upaya untuk membungkam keluarga pemilik Cheria Holiday yang sedang menuntut haknya,” ungkapnya.
Di sisi lain, Nano Grup kini diketahui sudah menggunakan brand baru Go Nano/GoNano Tour Travel, meski pihak pendiri menilai nama Cheria Holiday masih dipakai dalam promosi.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Cheria Holiday disebut masih beroperasi di bawah bendera PT Cheria Trip Bahagia. Melalui kuasa hukumnya, perusahaan juga meminta agar pemberitaan media disajikan secara berimbang demi menjaga nama baik semua pihak dan mencegah timbulnya opini keliru di masyarakat. (Brg/Kul)










