koranindopos.com – Jakarta. Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam pengungkapan itu, polisi meringkus dua tersangka di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kedua tersangka berinisial A, 30, dan HCI, 61, diamankan di tempat berbeda. Di mana tersangka A ditangkap di Jalan Percetakan Negara, Kampung Rawa Sari No 23 RT.05 RW 05, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Sedangkan, HCI ditangkap di Jalan Persahabatan A1 Nomor 88 RT. 10 RW. 8 Kel. Kelapa Dua Wetan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. ”Tersangka berjumlah dua orang, berjenis kelamin perempuan, keduanya ditangkap di dua TKP berbeda, ” kata Hengki Jumat (9/6/2023).
Hengki mengatakan, untuk TKP Jakarta Pusat, terdapat satu korban berinisial LH, 35. Sedangkan, TKP Jakarta Timur terdapat lima korban berinisial S, 31, WN, 33, IW, 34, NI, 21, dan NW, 47. Hengki menjelaskan modus yang digunakan kedua tersangka yaitu melakukan perekrutan dan penampungan perempuan untuk dipekerjakan ke luar negeri dengan melanggar prosedur (nonprocedural) atau tidak memenuhi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia. ”Para korban ditempatkan di sebuah rumah di kedua TKP tersebut selama kurang lebih empat bulan dengan alasan diberikan pelatihan atau magang istilahnya, ” terang mantan Kapolrestro Jakarta Pusat.
Untuk barang bukti yang telah diamankan di TKP pertama yaitu satu buku Paspor C7101304, satu buah Visa, satu lembar foto tiket Qatar, dua buah ponsel, dua buah KTP korban. Kemudian barang bukti di TKP kedua yaitu tiga buah paspor korban, enam lembar bukti pemesanan tiket pesawat, empat bukti transfer, dan satu buah ponsel.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menempatkan para korban kasus TPPO di Balai Rehabilitasi Sosial milik pemerintah. ”Nanti ke depannya kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial yang nanti akan kami tempatkan di balai rehabilitasi sosial milik Kemensos,” kata Auliansyah. Auliansyah menjelaskan, balai rehabilitasi tersebut yaitu di Balai Rehabilitasi Sosial (BRS) Watunas (Wanita Tuna Sosial) Mulya Jaya yang terletak di Jakarta Timur. (wyu/mmr)