koranindopos.com – Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait kecelakaan beruntun yang terjadi di kawasan Utan Kayu, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Jumat (11/7/2025). Mobil Toyota Fortuner yang diduga menjadi pemicu insiden tersebut ternyata menggunakan pelat nomor kendaraan dinas (TNKB) palsu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komaruddin. Dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025), ia menyebut bahwa penggunaan pelat palsu itu diduga sebagai cara untuk menghindari penindakan tilang elektronik (ETLE).
“Salah satu fakta baru yang kami temukan dalam kecelakaan lalu lintas di Rawamangun adalah mobil Fortuner tersebut menggunakan TNKB palsu,” ujar Komaruddin.
Komaruddin menjelaskan, pelaku diduga sengaja menggunakan pelat dinas palsu agar tidak tertangkap kamera ETLE yang kini juga telah bisa mendeteksi pelanggaran oleh kendaraan dinas.
“(Pelat palsu digunakan) untuk menghindari capture-an kamera. Tapi saat ini kendaraan dinas pun sudah bisa ter-capture oleh kamera ETLE. Bukan hanya kendaraan pribadi masyarakat,” tambahnya.
Dirlantas juga menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan POM TNI dan Propam Polri untuk memastikan kendaraan berpelat dinas, baik asli maupun palsu, tetap dapat dikenakan sanksi jika terbukti melanggar aturan lalu lintas.
“Yang disasar bukan lagi kendaraannya, tapi perilaku pengendaranya. Karena itu, kendaraan dinas pun akan tetap kami tindak jika melakukan pelanggaran,” ujarnya tegas.
Sebelumnya, Satlantas Polres Jakarta Timur juga telah menyelidiki dugaan penggunaan pelat dinas oleh mobil Fortuner hitam yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta, mengatakan bahwa asal-usul pelat dinas tersebut masih ditelusuri.
“Ya itu sedang kita telusuri, pelat dinas dari mana. Tapi ada kemungkinan mobil tersebut bukan mobil dinas sebenarnya, hanya memakai pelat dinas,” jelas Darwis pada Rabu (11/7).
Darwis juga menegaskan bahwa jika benar pelat tersebut palsu, maka pengemudi dapat dijerat pelanggaran tambahan selain penyebab kecelakaan.
“Kalau memang bukan mobil dinas yang sah, berarti itu pelanggaran. Tapi peristiwa laka itu lebih berat daripada sekadar pelanggaran pelat nomor.”
Insiden kecelakaan beruntun ini melibatkan lima kendaraan yang saling bertabrakan. Fortuner yang diduga sebagai pemicu berada di urutan paling depan. Kasus ini menarik perhatian publik, terutama setelah beredar luas di media sosial rekaman video dan foto Fortuner dengan pelat dinas.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berjalan, termasuk penelusuran identitas pengemudi dan status kendaraan. Polda Metro Jaya menegaskan akan memproses kasus ini secara tuntas sesuai hukum yang berlaku.(dhil)










