koranindopos.com – Jakarta, 19 Agustus 2024 – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional dalam sebuah upacara yang digelar di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan ini menandai langkah penting dalam penguatan pemenuhan gizi nasional, menyusul pembentukan Badan Gizi Nasional berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024.
Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah baru yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Perpres yang mendasari pembentukan badan ini menyebutkan bahwa Badan Gizi Nasional akan bertanggung jawab atas berbagai aspek terkait gizi di seluruh Indonesia.
Badan Gizi Nasional diberi mandat untuk menjalankan tujuh fungsi utama yang mencakup koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem tata kelola, penyediaan, penyaluran, promosi, kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional. Selain itu, badan ini juga bertugas mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya, memberikan dukungan substantif, serta mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungannya.
Dalam menjalankan tugasnya, Badan Gizi Nasional memiliki sasaran pemenuhan gizi yang fokus pada beberapa kelompok masyarakat, yaitu peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini hingga menengah, anak di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui. Perubahan sasaran ini dapat ditetapkan oleh Presiden sesuai kebutuhan.
Badan Gizi Nasional berada langsung di bawah Presiden dan memiliki struktur organisasi yang terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana. Dewan Pengarah mencakup Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota, sementara Pelaksana terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, serta beberapa Deputi yang menangani bidang-bidang spesifik seperti Sistem dan Tata Kelola, Penyediaan dan Penyaluran, Promosi dan Kerja Sama, serta Pemantauan dan Pengawasan. Selain itu, terdapat Inspektorat Utama yang bertugas melakukan pengawasan internal.
Dengan diundangkannya Perpres Nomor 83 Tahun 2024 pada 15 Agustus 2024, tugas dan fungsi terkait kerawanan gizi yang sebelumnya berada di bawah Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, Badan Pangan Nasional (Bapanas), kini dialihkan menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional. Semua peraturan terkait yang masih berlaku akan tetap digunakan selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres baru ini.
Pembentukan Badan Gizi Nasional dan pelantikan Dadan Hindayana sebagai kepalanya mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia. Badan ini diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan efektif, memastikan pemenuhan gizi yang merata di seluruh negeri, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan generasi yang lebih sehat dan kuat. (hai)










