koranindopos.com – Jakarta. Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk memajukan jadwal Pilkada 2024 dari yang semula di bulan November menjadi bulan September. Pilkada tetap akan digelar pada 27 November 2024.
“Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan Pilkada,” ujar Presiden Jokowi usai meninjau Pasar Baru Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (8/5/24).
“Iya (tetap November). Enggak ada pengajuan apa pun mengenai itu (percepatan jadwal pilkada),” lanjut Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sempat mengusulkan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada. Salah satu pertimbangannya adalah untuk menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2024. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. MK menegaskan bahwa Pilkada harus tetap digelar pada bulan November 2024 sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.
Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan akan digelar di 37 Provinsi di Indonesia, dengan 508 kabupaten/kota dari total 514 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada. (hai)