koranindopos.com – Jakarta. Presiden Joko Widodo telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Salah satu poin penting dalam UU ini adalah mengatur peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Berdasarkan salinan UU yang dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id, disebutkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang memiliki kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) diatur dalam pasal 63. Pasal tersebut menyatakan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66 juga menegaskan bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lain yang berdasarkan ketentuan UU berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN.
Presiden Joko Widodo dan pemerintahannya menekankan pentingnya peralihan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalkan pengembangan wilayah dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (hai)