Jumat, 3 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Ragukan Bantahan Irjen Teddy Minahasa

Editor : Hana oleh Editor : Hana
21 Oktober 2022
in Nasional
A A
0
Teddy Minahasa

FOTO: IST KETERANGAN PERS: Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan dalam satu kesempatan. 

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, JAKARTA – Irjen Pol Teddy Minahasa membantah tuduhan sebagai pengedar narkoba. Polda Metro Jaya menegaskan, penetapan Irjen Teddy sebagai tersangka dilakukan berdasar bukti atau fakta hukum yang ditemukan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan mengatakan, terkait dengan substansi yang disampaikan Teddy, yakni penyangkalan yang bersangkutan dikatakan sebagai pengendali peredaran narkoba, Polda Metro Jaya sudah bekerja sesuai dengan kebenaran hukum.

”Saya sampaikan bahwa Polda Metro Jaya bekerja sesuai dengan kebenaran hukum dan menggunakan fakta-fakta hukum yang kami temukan di lapangan. Jadi, penyidik Polda Metro Jaya yakin terhadap penetapan tersangka beliau,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kemarin (20/10/2022).

Sebagaimana diketahui, lewat keterangan tertulis yang dikonfirmasi pengacara Henry Yosodiningrat, Teddy membantah dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Dia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengonsumsi narkoba. Teddy juga mengklaim bahwa dirinya sebenarnya ingin menjebak seseorang bernama Anita alias Linda yang menipunya sampai rugi hampir Rp 20 miliar untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan.

Artikel Terkait

MPR Goes to Campus ke-50 Digelar di Unhan, Eddy Soeparno: Ketahanan Energi Adalah Mandat Konstitusi

Eddy Soeparno Apresiasi Tarif Listrik Tetap, Nilai Kebijakan Prabowo Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

KPK: Kasus Suap Bupati Kuansing Cederai Nilai Luhur Tanah Pacu Jalur

Zulpan mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah memiliki alat bukti yang cukup dalam penetapan Teddy sebagai tersangka. Alat bukti tersebut dapat diuji di peradilan. Jadi, penetapan tersangka Teddy sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ”Penetapan tersangka merujuk pasal 184 KUHAP. Penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Teddy sebagai tersangka,” ungkapnya.

Zulpan menegaskan, Polda Metro Jaya siap untuk membuktikan keterlibatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba di proses persidangan. ’’Kami menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan bukti ini dalam proses peradilan. Nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Irjen Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasar hasil gelar perkara. Teddy dijerat Pasal 114 ayat 3 subpasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (wyu/mmr)

Topik: Judi OnlinekasusnerkobaPolda Metro JayapolisiTeddy minahasa

TerkaitBerita

MPR Goes to Campus ke-50 Digelar di Unhan, Eddy Soeparno: Ketahanan Energi Adalah Mandat Konstitusi
Nasional

MPR Goes to Campus ke-50 Digelar di Unhan, Eddy Soeparno: Ketahanan Energi Adalah Mandat Konstitusi

oleh Editor : Affandy
2 Juli 2026
Eddy Soeparno Apresiasi Tarif Listrik Tetap, Nilai Kebijakan Prabowo Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi
Nasional

Eddy Soeparno Apresiasi Tarif Listrik Tetap, Nilai Kebijakan Prabowo Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

oleh Editor : Affandy
2 Juli 2026
KPK: Kasus Suap Bupati Kuansing Cederai Nilai Luhur Tanah Pacu Jalur
Nasional

KPK: Kasus Suap Bupati Kuansing Cederai Nilai Luhur Tanah Pacu Jalur

oleh Editor : Affandy
2 Juli 2026
JEMAAH HAJI: Kloter 1 Debarkasi Makassar mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin. (detik.com/Istimewa)
Nasional

Menhaj Klaim Berhasil Turunkan Biaya Haji Rp 2 Juta Tahun Ini

oleh Editor : Memoarto
2 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Sinopsis Terlanjur Mencintaimu, Sinetron Baru RCTI yang Satukan Marsha Aruan dan Chicco Jerikho

Sinopsis Terlanjur Mencintaimu, Sinetron Baru RCTI yang Satukan Marsha Aruan dan Chicco Jerikho

2 Juli 2026
Satu Dekade CATCHPLAY+: Hannah Al Rashid Unjuk Gigi dalam Proyek Horor-Action Hardcore

Satu Dekade CATCHPLAY+: Hannah Al Rashid Unjuk Gigi dalam Proyek Horor-Action Hardcore

2 Juli 2026
10 Tahun Vakum, Marsha Aruan Gugup Kembali Main Sinetron di ‘Terlanjur Mencintaimu’

10 Tahun Vakum, Marsha Aruan Gugup Kembali Main Sinetron di ‘Terlanjur Mencintaimu’

2 Juli 2026
Wong Hang Bersaudara Kenalkan AI SMART MEASUREMENT di HUT Bhayangkara 2026

Wong Hang Bersaudara Kenalkan AI SMART MEASUREMENT di HUT Bhayangkara 2026

2 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3676 shares
    Share 1470 Tweet 919
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
  • PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Konsistensi Jaga Keamanan Pangan Jemaah Haji, PT Halalan Tayyiban Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi dari BPOM

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Jadwal Cair Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 di Kota Depok, Cek Nama Penerima di Sini!

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya