Koranindopos.com, JAKARTA – Irjen Pol Teddy Minahasa membantah tuduhan sebagai pengedar narkoba. Polda Metro Jaya menegaskan, penetapan Irjen Teddy sebagai tersangka dilakukan berdasar bukti atau fakta hukum yang ditemukan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan mengatakan, terkait dengan substansi yang disampaikan Teddy, yakni penyangkalan yang bersangkutan dikatakan sebagai pengendali peredaran narkoba, Polda Metro Jaya sudah bekerja sesuai dengan kebenaran hukum.
”Saya sampaikan bahwa Polda Metro Jaya bekerja sesuai dengan kebenaran hukum dan menggunakan fakta-fakta hukum yang kami temukan di lapangan. Jadi, penyidik Polda Metro Jaya yakin terhadap penetapan tersangka beliau,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kemarin (20/10/2022).
Sebagaimana diketahui, lewat keterangan tertulis yang dikonfirmasi pengacara Henry Yosodiningrat, Teddy membantah dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Dia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengonsumsi narkoba. Teddy juga mengklaim bahwa dirinya sebenarnya ingin menjebak seseorang bernama Anita alias Linda yang menipunya sampai rugi hampir Rp 20 miliar untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan.
Zulpan mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah memiliki alat bukti yang cukup dalam penetapan Teddy sebagai tersangka. Alat bukti tersebut dapat diuji di peradilan. Jadi, penetapan tersangka Teddy sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ”Penetapan tersangka merujuk pasal 184 KUHAP. Penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Teddy sebagai tersangka,” ungkapnya.
Zulpan menegaskan, Polda Metro Jaya siap untuk membuktikan keterlibatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba di proses persidangan. ’’Kami menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan bukti ini dalam proses peradilan. Nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Irjen Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasar hasil gelar perkara. Teddy dijerat Pasal 114 ayat 3 subpasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (wyu/mmr)









