
WISATA LOKAL: Pengunjung mengabadikan momen bersama seekor gajah koleksi Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.
JAKARTA, koranindopos.com-Happy weekend! Kabar gembira bagi Anda yang tidak sabar ingin berlibur bersama keluarga ke tempat wisata. Pekan ini, Taman Margasatwa Ragunan mulai menerima kunjungan pelancong. Eits! Tapi, sementara hanya warga ber-KTP DKI Jakarta ya!
Sebelumnya, pemerintah pusat mengizinkan dua lokasi wisata di Jakarta beroperasi, yakni Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Agar aktivitas berwisata tidak menimbulkan kerumunan dan karut marut lalu lintas kendaraan, Dinas Perhubungan DKI menerapkan kebijakan ganjil-genap (gage) di beberapa ruas jalan dan tempat wisata.
Untuk pelaksanaan kebijakan tersebut, diterbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 438 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Masa PPKM Level 2 Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo kepada awak media menuturkan, dari hasil evaluasi PPKM sebelumnya, perluasan gage hanya dilakukan di tempat wisata. Untuk ruas jalan protokol, penerapan gage masih sama. Yakni, tiga ruas jalan yang meliputi Jalan Jenderal Sudirman, M.H. Thamrin, dan H.R. Rasuna Said.
”Sementara itu, untuk lokasi wisata, sebelumnya diberlakukan di pintu masuk timur dan barat Taman Impian Jaya Ancol serta pintu I Taman Mini Indonesia Indah. Penambahan di lokasi wisata itulah yang akan dibuka pekan ini. Yakni, di pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan,’’ kata Syafrin.
Sebagai pengawasan, pintu-pintu masuk wisata tersebut, dia menyebutkan akan didirikan pos pengendalian mobilitas gage.
Selanjutnya, Syafrin menjelaskan, penerapan gage tersebut dilakukan setiap hari. Kecuali hari libur nasional. Dengan aturan, setiap Senin–Jumat, gage diberlakukan mulai pukul 06.00–10.00 dan pukul 16.00–21.00. Pada Jumat–Minggu, gage diberlakukan mulai pukul 12.00–18.00.
’’Aturan gage hanya berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih. Roda dua tidak berlaku,’’ terangnya. (ris/brg)










