koranindopos.com – Jakarta. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah titik rawan di wilayah Cibinong. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis malam hingga Jumat dini hari itu, petugas mengamankan 11 wanita yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online serta menyita 535 botol minuman keras (miras) berbagai merek.
“(Total diamankan) berjumlah 11 Wanita Tuna Susila yang diduga sebagai PSK melalui aplikasi Michat, dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diserahkan kepada Dinas Sosial,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, saat dimintai konfirmasi pada Jumat (16/5/2025).
Razia tersebut dilakukan bersama unsur Garnisun TNI dan aparat kepolisian. Petugas menyisir sejumlah kontrakan dan indekos yang dicurigai menjadi lokasi transaksi prostitusi daring. Dari empat lokasi indekos yang didatangi, 11 wanita dan seorang pria yang diduga sebagai pelanggan turut diamankan.
Selain upaya penertiban praktik prostitusi, tim gabungan juga menyita ratusan botol miras yang diduga dijual tanpa izin. Minuman keras tersebut diamankan dari beberapa warung dan tempat hiburan yang tidak memiliki izin edar.
“Barang bukti miras kami amankan untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur,” tambah Anggana.
Seluruh wanita yang diamankan langsung dibawa ke markas Satpol PP untuk proses pendataan dan selanjutnya akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bogor guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Operasi ini merupakan bagian dari langkah intensif Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menekan angka penyakit masyarakat, khususnya menjelang akhir pekan dan hari-hari besar.(dhil)










