Kamis, 14 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Restoran Tidak Kena PPN 12%, Ini Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
8 Januari 2025
in Nasional
A A
0
ppn
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi bahwa makan di restoran tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tarifnya saat ini sebesar 12%. Menurut DJP, pajak yang dikenakan pada kegiatan makan di restoran merupakan pajak daerah yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, bukan oleh pemerintah pusat.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @ditjenpajakri pada Rabu, 8 Januari 2025, DJP menegaskan bahwa meskipun tarif PPN pada umumnya berlaku 12% untuk berbagai barang dan jasa, makan di restoran adalah objek pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini merujuk pada ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tepatnya pada Pasal 4A ayat (2).

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan tempat makan lainnya, baik yang dikonsumsi di tempat maupun yang dibawa pulang, termasuk dalam kategori objek pajak daerah. Selain itu, makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering juga tergolong dalam objek pajak daerah.

Dengan demikian, ketentuan ini menunjukkan bahwa pajak yang dibebankan pada kegiatan makan di restoran, termasuk dalam kategori pajak daerah dan bukan PPN yang dikelola oleh pemerintah pusat.

Artikel Terkait

Jaga Kekompakan Kader lewat Tur Vespa di Pulau Jawa

Universitas Brawijaya Resmi Ubah Nama 4 Fakultas

Perpusnas Bahas Masa Depan Literasi dan Budaya Baca di Usia ke-46

Melalui kebijakan ini, setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengelola pajak yang dikenakan pada restoran dan tempat makan lainnya. Oleh karena itu, setiap daerah dapat memiliki ketentuan yang berbeda terkait besaran pajak yang berlaku pada sektor ini, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.(dhil)

Topik: ppn 12%Restoran

TerkaitBerita

SALURKAN HOBI: Para pengurus Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) melakukan konvoi mengendarai Vespa dalam tur bertajuk Vespa BSNPG Tour of Java. (Foto: Dok./BSNPG)
Politik

Jaga Kekompakan Kader lewat Tur Vespa di Pulau Jawa

oleh Editor : Memoarto
13 Mei 2026
Universitas Brawijaya Resmi Ubah Nama 4 Fakultas
Pendidikan

Universitas Brawijaya Resmi Ubah Nama 4 Fakultas

oleh Editor : Affandy
13 Mei 2026
Perpusnas Bahas Masa Depan Literasi dan Budaya Baca di Usia ke-46
Nasional

Perpusnas Bahas Masa Depan Literasi dan Budaya Baca di Usia ke-46

oleh Editor : Akula
13 Mei 2026
Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Ketua Ombudsman dalam Kasus Tambang Nikel
Nasional

Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Ketua Ombudsman dalam Kasus Tambang Nikel

oleh Editor : Affandy
13 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

SALURKAN HOBI: Para pengurus Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) melakukan konvoi mengendarai Vespa dalam tur bertajuk Vespa BSNPG Tour of Java. (Foto: Dok./BSNPG)

Jaga Kekompakan Kader lewat Tur Vespa di Pulau Jawa

13 Mei 2026
Era AI dan Media Sosial Picu Tren Swadiagnostik di Kalangan Anak Muda Urban

Era AI dan Media Sosial Picu Tren Swadiagnostik di Kalangan Anak Muda Urban

13 Mei 2026
Navigasi KBLI 2025, Strategi PPMTI Jamin Keberlangsungan Izin Usaha Multimoda di Era Digital

Navigasi KBLI 2025, Strategi PPMTI Jamin Keberlangsungan Izin Usaha Multimoda di Era Digital

13 Mei 2026
Sinergi PNM dan KPPPA: Mengubah Pala Ngada Menjadi Motor Ekonomi Perempuan NTT

Sinergi PNM dan KPPPA: Mengubah Pala Ngada Menjadi Motor Ekonomi Perempuan NTT

13 Mei 2026

Terpopuler

  • EMISI METANA: Sejumlah alat berat beroperasi di tumpukan sampah yang menggunung di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN)

    Bekasi Kota Beracun Kedua di Dunia, Hasilkan 6,3 Ton Emisi Metana  

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3042 shares
    Share 1217 Tweet 761
  • Menguras Emosi, Leo Pictures Siapkan Series ‘Bunga di Tepi Jurang’ dan Drama Keluarga untuk Tahun 2026

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • APHPI Desak Polda Metro Jaya Segera Tindak Lanjut Kasus Faisal Amsco

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya