koranindopos.com – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi bahwa makan di restoran tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tarifnya saat ini sebesar 12%. Menurut DJP, pajak yang dikenakan pada kegiatan makan di restoran merupakan pajak daerah yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, bukan oleh pemerintah pusat.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @ditjenpajakri pada Rabu, 8 Januari 2025, DJP menegaskan bahwa meskipun tarif PPN pada umumnya berlaku 12% untuk berbagai barang dan jasa, makan di restoran adalah objek pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini merujuk pada ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tepatnya pada Pasal 4A ayat (2).
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan tempat makan lainnya, baik yang dikonsumsi di tempat maupun yang dibawa pulang, termasuk dalam kategori objek pajak daerah. Selain itu, makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering juga tergolong dalam objek pajak daerah.
Dengan demikian, ketentuan ini menunjukkan bahwa pajak yang dibebankan pada kegiatan makan di restoran, termasuk dalam kategori pajak daerah dan bukan PPN yang dikelola oleh pemerintah pusat.
Melalui kebijakan ini, setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengelola pajak yang dikenakan pada restoran dan tempat makan lainnya. Oleh karena itu, setiap daerah dapat memiliki ketentuan yang berbeda terkait besaran pajak yang berlaku pada sektor ini, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.(dhil)
















