• About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Selasa, 20 Januari 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Restoran Tidak Kena PPN 12%, Ini Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
8 Januari 2025
in Nasional
A A
0
ppn
Bagikan ke Teman

koranindopos.com – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi bahwa makan di restoran tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tarifnya saat ini sebesar 12%. Menurut DJP, pajak yang dikenakan pada kegiatan makan di restoran merupakan pajak daerah yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, bukan oleh pemerintah pusat.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @ditjenpajakri pada Rabu, 8 Januari 2025, DJP menegaskan bahwa meskipun tarif PPN pada umumnya berlaku 12% untuk berbagai barang dan jasa, makan di restoran adalah objek pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini merujuk pada ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tepatnya pada Pasal 4A ayat (2).

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan tempat makan lainnya, baik yang dikonsumsi di tempat maupun yang dibawa pulang, termasuk dalam kategori objek pajak daerah. Selain itu, makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering juga tergolong dalam objek pajak daerah.

Dengan demikian, ketentuan ini menunjukkan bahwa pajak yang dibebankan pada kegiatan makan di restoran, termasuk dalam kategori pajak daerah dan bukan PPN yang dikelola oleh pemerintah pusat.

RelatedPosts

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Ini Jadwalnya

Presiden Prabowo Tiba di Inggris, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Inggris

Cuaca Ekstrem Hambat Pencarian Korban Kecelakaan Pesawat ATR di Sulsel

Melalui kebijakan ini, setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengelola pajak yang dikenakan pada restoran dan tempat makan lainnya. Oleh karena itu, setiap daerah dapat memiliki ketentuan yang berbeda terkait besaran pajak yang berlaku pada sektor ini, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.(dhil)

Topik: ppn 12%Restoran
Editor : Affandy

Editor : Affandy

TerkaitBerita

Madrasah
Nasional

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Ini Jadwalnya

oleh Editor : Hairul
41 menit lalu
Prabowo Subianto
Nasional

Presiden Prabowo Tiba di Inggris, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Inggris

oleh Editor : Hairul
2 jam lalu
pesawat ATR
Nasional

Cuaca Ekstrem Hambat Pencarian Korban Kecelakaan Pesawat ATR di Sulsel

oleh Editor : Hairul
3 jam lalu
Pemulihan Pascabencana
Nasional

Pemerintah Kembalikan TKD Aceh, Sumut, dan Sumbar Rp10,6 Triliun untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

oleh Editor : Hairul
3 jam lalu
WNI
Nasional

Kemlu dan KJRI Jeddah Fasilitasi Pemulangan 96 WNI dari Arab Saudi

oleh Editor : Hairul
1 hari lalu
Pesawat ATR 42-500
Nasional

Puing Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung, Pencarian Hari Kedua Berbuah Hasil

oleh Editor : Hairul
1 hari lalu

Berita Terpopuler

Toyota Kijang LGX
Otomotif

Toyota Kijang LGX 2026 Resmi Meluncur, Hadir dengan Teknologi Hybrid Pertama

oleh Editor : Affandy
4 hari lalu

koranindopos.com - Jakarta. Toyota resmi meluncurkan Kijang LGX generasi terbaru di pasar otomotif Indonesia. MPV legendaris yang telah lama...

SelanjutnyaDetails
bule

Viral! Bule Perempuan Bugil di Gianyar, Polisi Langsung Selidiki

11 bulan lalu
Kemenhut

Kemenhut Sinyalir Buka Besar-besaran CPNS Polhut 2026, Lulusan SMA Jadi Prioritas

4 hari lalu
Oppo Reno 15

Oppo Reno 15 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Andalkan Baterai Jumbo dan Kamera Canggih

2 hari lalu
ppn

Restoran Tidak Kena PPN 12%, Ini Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

1 tahun lalu

Rekomendasi

Hyundai

Hyundai Creta Alpha 2026 Resmi Meluncur, Tampil Lebih Sporty dan Sarat Fitur Premium

13 Januari 2026
Pesawat ATR 42-500

Puing Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung, Pencarian Hari Kedua Berbuah Hasil

19 Januari 2026
b1ff8d63 0d3d 4def b88a a292c25ff3f6 - Film Sebelum Dijemput Nenek akan Tayang di Seluruh Bioskop Tanggal 22 Januari 2026

Film Sebelum Dijemput Nenek akan Tayang di Seluruh Bioskop Tanggal 22 Januari 2026

14 Januari 2026
Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Tiba di Inggris, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Inggris

20 Januari 2026
Dough Darlings

Dough Darlings Luncurkan Rangkaian Donat Artisan yang Unik dan Autentik

14 Januari 2026

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .