koranindopos.com – Jakarta, Komisi XI DPR RI membuka ruang pembahasan regulasi blockchain dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Isu ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja P2SK bersama sejumlah asosiasi dan pemangku kepentingan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan.
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, menilai perkembangan pemanfaatan blockchain di Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara lain. Menurutnya, regulasi di dalam negeri selama ini masih berfokus pada industri kripto, meski sudah ada langkah maju dengan pembentukan otoritas khusus aset digital.
“Blockchain ini kan paling maju itu sebenarnya negara kecil di Eropa ya? Kita sangat tertinggal jauh lah, sudah pasti karena di P2SK kita masih fokusnya pada industri kripto. Tapi itu juga menurut saya sudah lumayan selangkah lebih maju, karena kita akhirnya sekarang punya ADK yang khusus mengatasi terkait dengan aset kripto dan juga aset digital lainnya,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Dalam forum tersebut, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) memaparkan konsep tokenisasi aset keuangan yang mulai diterapkan di sejumlah negara. Tokenisasi dinilai berpotensi memperluas instrumen pasar modal dan menciptakan peluang baru di sektor keuangan digital.
Puteri Anetta menegaskan bahwa revisi UU P2SK akan membuka ruang pengaturan lebih komprehensif mengenai blockchain. Ia menilai masukan dari pemangku kepentingan sangat penting agar regulasi yang disusun mampu mengakomodasi perkembangan teknologi keuangan dengan lebih tepat.
Selain isu blockchain, RDPU juga membahas penguatan regulasi di sektor asuransi umum maupun syariah, serta perlindungan masyarakat melalui penguatan lembaga penjaminan. Diskusi ini menjadi bagian dari upaya DPR memperkaya substansi revisi UU P2SK agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan perkembangan teknologi finansial.
Rapat Panja P2SK turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk PT Jasa Raharja, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).
Dengan semakin luasnya pembahasan, DPR berharap revisi UU P2SK dapat menghadirkan regulasi yang tidak hanya memperkuat sektor keuangan, tetapi juga mampu menjawab tantangan digitalisasi dan inovasi teknologi di masa depan. (hai)










