koranindopos.com – Jakarta, Pemerintah RI terus melakukan upaya pemberantasan judi online melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Hingga saat ini, Satgas tersebut berhasil menurunkan jumlah akses masyarakat pada situs judi online sebesar 50 persen.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan hasil ini dalam acara Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di Lingkungan Kementerian Kominfo yang berlangsung di Hotel Aryaduta Menteng, Gambir, Jakarta Pusat. “Sesuai data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Tahun 2024 intervensi Satgas telah berhasil menurunkan 50 persen akses masyarakat pada situs judi online,” jelasnya.
Selain penurunan akses, Menkominfo juga melaporkan penurunan signifikan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online, kini mencapai Rp34,49 triliun. Data ini menunjukkan efektivitas langkah-langkah pemberantasan yang dilakukan pemerintah. “Capaian ini tentu menjadi capaian yang membanggakan, kita harus angkat jempol kepada semua pihak yang terlibat,” ujar Budi Arie.
Menkominfo menargetkan penurunan akses masyarakat pada situs judi online hingga 80 persen dan mengurangi jumlah deposit menjadi Rp45,79 triliun. Untuk mencapai target ini, Budi Arie meminta agar sosialisasi pencegahan judi online terus dilakukan secara luas melalui satuan kerja di Kementerian Kominfo. “Saya juga meminta Direktorat Jenderal IKP, BPSDM, dan Direktorat Pemberdayaan Informatika untuk memperkuat langkah-langkah konkret, strategis, dan berorientasi pada hasil dalam upaya sosialisasi anti judi online,” tambahnya.
Selama periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap 2.645.081 konten perjudian online. Selain itu, Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet yang terkait dengan judi online kepada Bank Indonesia dan 6.199 rekening bank kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak September 2023 hingga 23 Juli 2024.
Menkominfo juga menjelaskan bahwa pihaknya menangani penyusupan konten judi online dalam situs pemerintah dan pendidikan. Sebanyak 23.616 sisipan halaman judi di situs pemerintah dan 22.205 sisipan halaman judi di situs lembaga pendidikan telah ditangani. Kementerian Kominfo juga mengidentifikasi 20.595 kata kunci terkait judi online yang diserahkan ke Google dan 3.961 kata kunci ke Meta untuk ditangani. (hai)










