koranindopos.com – Jakarta. Menjelang bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengingatkan para pemilik tempat hiburan malam (THM) untuk tidak beroperasi selama bulan puasa. Imbauan ini disampaikan oleh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, pada Rabu (12/2/2025).
“Jelas dari dulu yang namanya THM tidak diperkenankan melakukan operasional selama Ramadan,” ujar Cecep kepada wartawan.
Satpol PP akan menindak tegas THM yang tetap nekat beroperasi selama Ramadan. Cecep menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tentunya ada aturan di kita, nanti saya tindak sesuai ketentuan yang ada tentunya,” jelasnya.
Sebagai bentuk kepastian hukum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan mengeluarkan surat edaran terkait regulasi operasional tempat hiburan malam selama Ramadan. Surat edaran tersebut nantinya akan disampaikan kepada para pengusaha THM agar mereka mematuhi aturan yang ada.
“Kalau buka ketika edaran tersebut sudah kita sampaikan melalui surat Bupati nanti, coba saja buka,” ucap Cecep, menegaskan larangan tersebut.
Selain mengawasi operasional THM, Satpol PP Kabupaten Bogor juga terus melakukan razia minuman keras (miras) ilegal dan pekerja seks komersial (PSK). Menurut Cecep, upaya deteksi dini telah dilakukan di beberapa kecamatan untuk memastikan ketertiban selama Ramadan.
“Kita ada beberapa deteksi dini yang mengecek beberapa kecamatan berkaitan dengan tempat-tempat begitu dalam tanda kutip miras maupun perempuan (PSK). Kami akan terus lakukan (razia) dalam rangka ketentraman dan ketertiban,” pungkasnya.
Dengan adanya imbauan dan langkah-langkah penegakan aturan ini, diharapkan suasana Ramadan di Kabupaten Bogor bisa lebih kondusif dan khidmat bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.(dhil)










