Koranindopos.com – JAKARTA — Selebgram Julia Prastini alias Jule dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) pada Sabtu (19/9/2026) malam.
Jule dibawa dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani asesmen setelah ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis etomidate.
Jule sebelumnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta di sebuah apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin (14/9/2026).
Berdasarkan pemantauan di lokasi, Jule terlihat keluar dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat.
Setidaknya terdapat tujuh anggota Satresnarkoba yang mengawal Jule. Mereka terdiri dari enam anggota polisi pria dan satu anggota polisi wanita.
Anggota Satresnarkoba perempuan berjalan di depan Jule menuju mobil yang telah menunggu di depan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Jule tampak menutupi hampir seluruh bagian tubuhnya. Ia mengenakan celana hitam, hoodie oversize berwarna abu-abu, topi, kacamata hitam, serta masker.
Saat keluar dari gedung polres, Jule juga terus menundukkan kepalanya. Ia tampak berlindung di balik anggota polisi perempuan yang mendampinginya.
Jule bahkan terlihat beberapa kali berpegangan pada bagian pinggang anggota polisi tersebut ketika sejumlah wartawan melontarkan pertanyaan kepadanya.
Sejumlah awak media mencoba meminta keterangan kepada Jule terkait kasus yang menjeratnya.
“Jul, pakai vape stres kenapa, Jul?” tanya salah satu wartawan.
“Stres seperti apa yang kamu hadapi?” sahut wartawan lainnya.
Namun, Jule tidak memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.
Ia langsung berjalan menuju mobil berwarna putih yang telah terparkir di depan lobi Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Jule kemudian masuk ke dalam mobil untuk dibawa menjalani asesmen di BNNP.
Sebelumnya, kasus Jule terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua perempuan berinisial RR dan RN yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Keduanya ditangkap pada Senin (14/9/2026) di sebuah apartemen kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 27 kartrid vape yang mengandung etomidate. Zat tersebut merupakan obat yang digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi, tetapi dapat disalahgunakan.
Berdasarkan penyelidikan polisi, RR dan RN memperoleh barang tersebut dari seorang bandar narkoba warga negara China berinisial XC.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada Jule yang ditangkap di apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam perkembangan kasus tersebut, Jule juga diketahui menjalani pemeriksaan urine.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Jule positif menggunakan narkoba yang berkaitan dengan etomidate.
Setelah menjalani proses pemeriksaan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Jule kemudian dibawa ke BNNP untuk menjalani asesmen.
Asesmen tersebut menjadi bagian dari proses penanganan terhadap Jule setelah dirinya diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh keterkaitan Jule dengan peredaran maupun penggunaan vape yang mengandung etomidate tersebut.(dhil/kmps)










