Kamis, 14 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Megapolitan

​Sidang Kasus Dugaan Penggelapan, Ahli Sebut Unsur Pidana Tidak Terpenuhi

Editor : Akula oleh Editor : Akula
5 Mei 2026
in Megapolitan
A A
0
​Sidang Kasus Dugaan Penggelapan, Ahli Sebut Unsur Pidana Tidak Terpenuhi

Sidang dugaan penggelapan di PN Bekasi ungkap fakta baru. Ahli pidana sebut tak ada unsur pidana, melainkan hanya pelanggaran etik perusahaan. (Foto. HENDRA/KORANINDOPOS.COM)

Share on FacebookShare on Twitter

Artikel Terkait

Kebakaran Hebat Landa Pergudangan Miami Jakarta Barat, Empat Gudang Hangus Terbakar

Gangguan KRL Serpong–Tanah Abang Sebabkan Keterlambatan Perjalanan Selasa Pagi

APHPI Desak Polda Metro Jaya Segera Tindak Lanjut Kasus Faisal Amsco

Koranindopos.com, ​Jakarta – Persidangan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat Calvin Cahya (CC), mantan staf purchasing  kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (4/5/2026). Sidang ketujuh yang berlangsung di ruang Sari 2 ini menjadi krusial karena menghadirkan Dr. Robintan Sulaiman, seorang ahli pidana forensik, untuk membedah konstruksi hukum yang dituduhkan kepada terdakwa.

​Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Uli Purnama SH, MH, ini berfokus pada fakta bahwa peran terdakwa di perusahaan sebenarnya sangat terbatas. Sebagai staf yang mencari vendor pemasok gula tebu dan gula kelapa, terdakwa tidak memiliki kuasa dalam menentukan harga maupun memilih vendor secara mandiri. Seluruh keputusan final mengenai pemilihan rekanan bisnis dan nominal kontrak berada sepenuhnya di tangan atasan perusahaan, bukan pada kewenangan terdakwa.

​Dalam perjalanan kasusnya, CC dituduh melakukan penggelapan setelah audit internal menemukan adanya aliran dana dari vendor ke rekening tertentu sebagai bentuk “ucapan terima kasih”. Namun, pembelaan dari pihak penasehat hukum, Dr. Yusof Ferdinand Wangania SH MH, mengungkap tabir lain di balik temuan tersebut. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyalahgunakan jabatan karena memang tidak memiliki akses langsung terhadap keuangan perusahaan.

​Mengenai tuduhan permintaan uang kepada pihak ketiga, Dr. Yusof Ferdinand Wangania memberikan klarifikasi tegas berdasarkan bukti di persidangan. “CC tidak meminta kepada vendor vendor uang sebagai uang titipan dalam setiap pembelian bahan baku seperti yang dituduhkan kepadanya, dalam hasil audit internal mengatakan bahwa auditor mengkonfirmasi kepada 6 vendor ternyata dalam persidangan terbukti hanya 1 vendor yang dikonfirmasi oleh auditor,” kata Dr. Yusof.

​Lebih mengejutkan lagi, kuasa hukum membeberkan adanya bukti rekaman percakapan yang menunjukkan bahwa vendor membantah adanya titipan uang per kilogram bahan baku dari terdakwa. Fakta persidangan mengungkap bahwa vendor diduga diarahkan untuk memberikan kesaksian yang memberatkan. Selain itu, pengakuan CC dalam audit internal disinyalir terjadi di bawah tekanan setelah adanya tindakan penyekapan selama belasan jam oleh pihak tertentu.

​Dr. Yusof kembali menambahkan detail mengenai kejanggalan dalam proses pembuktian tersebut. “Dalam bukti rekaman kedua, vendor tersebut mengakui bahwa vendor vendor sudah diarahkan untuk membuat pengakuan memberatkan CC. Dalam persidangan juga terbukti Pengakuan CC dalam audit internal adalah pengakuan terpaksa karena CC disekap selama lebih kurang 12 jam dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya,” tuturnya.

​Kejanggalan lain yang disoroti adalah ketidakhadiran ahli pidana dari pihak jaksa yang sebelumnya memberikan keterangan pada tahap penyidikan. Hal ini dinilai kuasa hukum membuat alat bukti menjadi tidak sah secara formil. Selain itu, penggunaan ahli auditor eksternal juga dipertanyakan karena hanya menghitung ulang kesimpulan penyidik setelah CC ditetapkan sebagai tersangka, sehingga nilainya dianggap subjektif.

​Dr. Yusof Ferdinand Wangania menyatakan pendapatnya mengenai posisi auditor tersebut di depan majelis hakim. “Ahli Auditor external yang dihadirkan hanya menghitung kembali apa yang sudah menjadi kesimpulan penyidik, hal ini tidak bisa juga dinilai oleh majelis hakim dan harus dikesampingkan, karena ahli ini digunakan penyidik selain hanya menghitung kembali, juga digunakan setelah CC ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.

​Sementara itu, Dr. Robintan Sulaiman selaku ahli pidana forensik menjelaskan bahwa syarat utama penggelapan dalam jabatan adalah adanya kewenangan penuh dan penguasaan atas dana perusahaan. “Bila perkara seperti yang disampaikan hakim bahwa ada orang lain (vendor) memberikan uang kepada seseorang yang bekerja dalam perusahaan A yang menjadi tempat vendor tersebut menyuplai bahan baku, tanpa menaikkan harga yang sudah disepakati bersama dan harga tersebut tidak melewati harga yang ditetapkan atasan orang tersebut malah dibawah dari harga yang ditetapkan, itu adalah mutlak pelanggaran etik yang dilakukan orang tersebut,” tuturnya.

​Menutup jalannya persidangan hari itu, pihak penasehat hukum menyimpulkan bahwa berdasarkan keterangan ahli, kasus ini lebih condong ke arah pelanggaran disiplin internal daripada ranah pidana. Segala unsur materiil dalam pasal yang disangkakan dianggap tidak relevan dengan posisi pekerjaan terdakwa. “Unsur-unsur utama dalam Pasal 488 KUHP yang didakwakan kepada terdakwa, tidak terpenuhi,” ucap Dr. Yusof Ferdinand Wangania SH. MH. (RIS/Hend)

 

Topik: Penggelapan

TerkaitBerita

Kebakaran Hebat Landa Pergudangan Miami Jakarta Barat, Empat Gudang Hangus Terbakar
Megapolitan

Kebakaran Hebat Landa Pergudangan Miami Jakarta Barat, Empat Gudang Hangus Terbakar

oleh Editor : Affandy
13 Mei 2026
Gangguan KRL Serpong–Tanah Abang Sebabkan Keterlambatan Perjalanan Selasa Pagi
Megapolitan

Gangguan KRL Serpong–Tanah Abang Sebabkan Keterlambatan Perjalanan Selasa Pagi

oleh Editor : Affandy
12 Mei 2026
APHPI Desak Polda Metro Jaya Segera Tindak Lanjut Kasus Faisal Amsco
Megapolitan

APHPI Desak Polda Metro Jaya Segera Tindak Lanjut Kasus Faisal Amsco

oleh Editor : Akula
11 Mei 2026
Viral Pemotor Halangi Ambulans di Depok, Ini Aturan Kendaraan Prioritas di Jalan
Megapolitan

Viral Pemotor Halangi Ambulans di Depok, Ini Aturan Kendaraan Prioritas di Jalan

oleh Editor : Affandy
11 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

SALURKAN HOBI: Para pengurus Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) melakukan konvoi mengendarai Vespa dalam tur bertajuk Vespa BSNPG Tour of Java. (Foto: Dok./BSNPG)

Jaga Kekompakan Kader lewat Tur Vespa di Pulau Jawa

13 Mei 2026
Era AI dan Media Sosial Picu Tren Swadiagnostik di Kalangan Anak Muda Urban

Era AI dan Media Sosial Picu Tren Swadiagnostik di Kalangan Anak Muda Urban

13 Mei 2026
Navigasi KBLI 2025, Strategi PPMTI Jamin Keberlangsungan Izin Usaha Multimoda di Era Digital

Navigasi KBLI 2025, Strategi PPMTI Jamin Keberlangsungan Izin Usaha Multimoda di Era Digital

13 Mei 2026
Sinergi PNM dan KPPPA: Mengubah Pala Ngada Menjadi Motor Ekonomi Perempuan NTT

Sinergi PNM dan KPPPA: Mengubah Pala Ngada Menjadi Motor Ekonomi Perempuan NTT

13 Mei 2026

Terpopuler

  • EMISI METANA: Sejumlah alat berat beroperasi di tumpukan sampah yang menggunung di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN)

    Bekasi Kota Beracun Kedua di Dunia, Hasilkan 6,3 Ton Emisi Metana  

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3040 shares
    Share 1216 Tweet 760
  • Menguras Emosi, Leo Pictures Siapkan Series ‘Bunga di Tepi Jurang’ dan Drama Keluarga untuk Tahun 2026

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • APHPI Desak Polda Metro Jaya Segera Tindak Lanjut Kasus Faisal Amsco

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya