koranindopos.com – Jakarta. Sopir Toyota Fortuner berplat TNI yang viral lantaran arogan di jalan akhirnya ditangkap. Seorang sopir Fortuner yang dikenal dengan inisial PWGA kini mendapat sorotan tajam dari publik setelah kepolisian menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan pelat mobil dinas TNI. PWGA kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Aksi PWGA menjadi viral di media sosial setelah video menunjukkan perilaku arogannya saat diduga terlibat dalam perselisihan dengan pengendara lain di Tol Jakarta-Cikampek KM 57. Video tersebut memperlihatkan PWGA marah-marah dan bahkan menabrakkan mobilnya ke mobil lawan.
Dalam video tersebut, terlihat jelas bahwa mobil Fortuner hitam yang dikendarai PWGA dilengkapi dengan pelat nomor Mabes TNI 84337-00. Namun, investigasi polisi kemudian mengungkap bahwa pelat nomor tersebut adalah palsu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Prayudha, mengungkapkan bahwa PWGA, yang memiliki inisial dan lahir di Manado pada 1 Agustus 1971, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan pelat mobil dinas TNI.
“Pelat nomor tersebut benar milik Mabes Polri, namun statusnya kini dalam proses pemutihan,” ungkap Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Setelah video viral, PWGA diduga membuang pelat nomor palsu tersebut di sebuah sungai di wilayah Lembang, Bandung. Motif penggunaan pelat nomor TNI, menurut Puspom TNI, adalah untuk menghindari aturan ganjil-genap di Jakarta.
Atas perbuatannya, PWGA dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang dapat menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika melakukan pelanggaran serius, serta menggarisbawahi pentingnya ketaatan terhadap hukum dan aturan yang berlaku dalam berlalu lintas. (hai)