koranindopos.com – Jakarta. Polisi menangkap seorang pria berinisial ID (51) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, atas kasus video asusila yang melibatkan istrinya sendiri, RT (44). ID diketahui menyuruh istrinya untuk membuat video porno bersama pria lain. Video tersebut kemudian tersebar di media sosial dan menjadi viral.Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto, membenarkan bahwa ID dan RT adalah pasangan suami istri. Keduanya ditangkap pada Selasa (17/12/2024) setelah penyelidikan terkait video asusila tersebut.
“Benar, pasangan ini adalah suami istri. Mereka sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus video asusila yang melibatkan RT atas perintah ID,” kata Ipda Bagus dalam keterangannya.
Berdasarkan penyelidikan awal, ID diketahui memaksa RT untuk beradegan mesra dengan tiga pria berbeda yang direkam dalam video. Diduga kuat, ID melakukan tindakan tersebut demi memenuhi nafsu pribadinya.
Video yang beredar luas di media sosial ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Penyebaran konten asusila tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik korban, tetapi juga melanggar undang-undang tentang kesusilaan dan informasi elektronik.
Polisi sedang mendalami kasus ini lebih lanjut untuk menentukan apakah ada pihak lain yang terlibat, termasuk mereka yang ikut menyebarkan video tersebut. Tersangka ID dijerat dengan pasal terkait kesusilaan dan perlindungan terhadap perempuan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Polres Madina mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan atau menyimpan video asusila tersebut, mengingat konsekuensi hukum yang berat bagi pelakunya. “Kami mengingatkan agar masyarakat tidak lagi membagikan video tersebut karena akan berhadapan dengan UU ITE,” tegas Ipda Bagus.(dhil)









