![]()
JAKARTA, koranindopos.com – Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Perkoperasian menutup 95 cabang koperasi tidak berizin milik Koperasi Simpan Pinjam Mitra Dhuafa (KSP KOMIDA). Hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap KSP KOMIDA. Pihak kementerian menemukan pelanggaran serius berupa sejumlah kantor cabang yang telah melakukan operasional layanan tanpa memiliki izin pembukaan kantor cabang.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengungkapkan, berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh pihak KOMIDA, didapat bahwa KOMIDA memiliki kantor cabang sebanyak 305. Dari jumlah kantor cabang sebanyak itu, diketahui 210 kantor cabang didukung dengan dokumen, yang 80 di antaranya sedang dicek legalitasnya dengan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Investasi/BKPM, dan 95 kantor cabang tidak berizin.
“Terkait surat izin manual sebelum tahun 2018, sebanyak 63 (bagian dari 95 kantor cabang yang belum berizin), bukan termasuk surat izin, tetapi hanya surat persetujuan/rekomendasi dari bupati/walikota setempat,” jelas Zabadi melalui siaran tertulisnya, Sabtu (19/3). Menurutnya, persetujuan bupati/walikota tersebut terkait pembinaan dan pengawas cabang sebagaimana diatur dalam pasal 5 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
Zabadi menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi administratif kepada KSP KOMIDA, berdasarkan surat Deputi Bidang Perkoperasian Nomor: B-32/D.1/Pak.02.001/2022, pada 22 Januari terkait penutupan kantor cabang/cabang pembantu/kas. Berdasarkan surat tersebut, 95 kantor cabang KSP KOMIDA yang ditutup tidak dapat lagi menerima pelayanan penerimaan anggota baru dan melakukan penghimpunan simpanan serta penyaluran pinjaman kepada anggota.
“Termasuk tidak bisa melayani transaksi anggota kecuali pelayanan terkait dengan pembayaran angsuran/cicilan dari anggota,” jelas Zabadi. Selanjutnya akan dialihkan ke kantor cabang terdekat yang telah memiliki izin atau langsung dilayani oleh kantor pusat dengan dukungan teknologi informasi. Menurutnya, untuk penertiban koperasi, pihaknya telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Membidangi Koperasi di Seluruh Indonesia.(hai)









