Koranindopos.com, JAKARTA – Pergub DKI Jakarta No 133 Tahun 2019 yang salah satu isinya melarang apartemen memberlakukan sewa harian mulai ditindaklanjuti. Apartemen Kalibata City mulai menyosialisasikan regulasi tersebut kepada para pemilik apartemen.
Kompleks apartemen tersebut kerap menjadi sorotan karena ada unitnya yang digunakan sebagai tempat prostitusi maupun persembunyian pelaku kriminal.
Karena itu, pihak manajemen memutuskan untuk menerapkan larangan sewa harian.
General Manager Kalibata City Martiza Melati menjelaskan, pihaknya akan menjalankan pergub sesuai dengan sistem minimal masa sewa. ’’Terkait sosialisasi peraturan gubernur larangan sewa harian, prinsipnya, kami selaku pengelola atau konsultan properti akan menjalankan atau mengikuti,’’ katanya kemarin (30/10).
Menurut Martiza, saat ini pihaknya ingin menjalankan kehidupan yang sesuai dengan prosedur operasional di lingkungan Kalibata City. Jadi, berharap warga juga mendukung prinsip tersebut.
’’Kami menjalankan kehidupan di Kalibata City dengan prosedur operasional untuk hunian di Kalibata City dengan baik. Dan tentunya dengan dukungan warga, RT-RW, dan pihak terkait,’’ lanjutnya.
Sementara itu, Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menyebutkan bahwa sebenarnya semua pihak telah sepakat untuk menerapkan semua aturan yang berlaku terkait sewa harian. Kendati demikian, pihaknya mengakui bahwa masih ada saja oknum yang melanggar aturan tersebut.
’’Semua sepakat berdasar tugas pokok masing-masing dan itu sudah disosialisasikan. Tapi, masih ada saja oknum yang tak bertanggung jawab,’’ papar Ade. Dia menegaskan bahwa pihaknya tak akan segan-segan memproses hukum para oknum itu. Khususnya yang terkait dengan perjanjian sewa dan jual beli.
’’Kami akan proses hukum sebagaimana aturan yang berlaku. Walaupun yang kami kedepankan adalah kegiatan penangkalan dan preemtif,’’ tuturnya. Karena itu, Ade mengimbau para pemilik unit di Kalibata City untuk mematuhi aturan yang berlaku. (wyu/mmr)










