koranindopos.com – Jakarta. Dito Mahendra, buronan kasus pemilikan senjata api ilegal, akhirnya berhasil ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Polri. Penangkapan ini mengirim pesan tegas bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di Indonesia. Dito Mahendra telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal Mei lalu, dan penangkapannya menjadi bukti bahwa hukum berlaku untuk semua.
Pengamat Komunikasi, Rahmat Edi Irawan, mengomentari penangkapan ini dan menekankan bahwa tindakan Polri dalam menangkap Dito Mahendra adalah bukti keseriusan mereka dalam menegakkan hukum. Sebelumnya, ada keraguan dari berbagai pihak terkait kemampuan Polri untuk menangkap Dito Mahendra, dengan desas-desus bahwa ia memiliki perlindungan yang membuatnya merasa kebal hukum.
Penangkapan ini juga menunjukkan bahwa siapapun, terkenal atau tidak, tidak dapat meloloskan diri dari konsekuensi hukum jika terlibat dalam pelanggaran hukum. Hal ini memberikan pesan yang kuat bahwa hukum berlaku adil bagi semua individu, tanpa memandang status sosial atau koneksi politik.
Rahmat Edi Irawan, Dosen Komunikasi di Binus University Jakarta, menyatakan, “Penangkapan Dito menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Siapapun sama di mata hukum.” Ini adalah langkah positif dalam menjaga supremasi hukum dan menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan dengan tegas tanpa pandang bulu.
Penangkapan Dito Mahendra juga membuktikan bahwa Polri serius dalam menyelesaikan berbagai aduan dan kasus hukum yang ada dalam masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah langkah menuju terwujudnya masyarakat yang berdasarkan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap hukum. (dni)