Minggu, 15 Maret 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

Temukan 164 TKA Tanpa RPTKA, Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar

Editor : Anggoro oleh Editor : Anggoro
7 Februari 2026
in Nasional
0
Temukan 164 TKA Tanpa RPTKA, Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com, JAKARTA –  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP setelah pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) beraktivitas di area kerja perusahaan tersebut tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Temuan itu diperoleh dalam rangkaian inspeksi mendadak (sidak) pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang. Denda tersebut telah dibayarkan ke kas negara pada 26 Januari 2026.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa penegakan aturan ini menyangkut rasa adil di pasar kerja.

“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujar Ismail dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Ismail menjelaskan bahwa RPTKA merupakan dokumen wajib sebelum mempekerjakan TKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

Artikel Terkait

Mendikdasmen Sampaikan Pesan untuk Siswa Sambut Mudik Lebaran 2026

Prabowo Ingatkan Menteri: Open House Lebaran Jangan Mewah-mewahan

Panglima TNI Hidupkan Kembali Jabatan Kaster yang Pernah Dihapus Era Gus Dur

“Aturannya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, pengawas ketenagakerjaan Kemnaker mendapati 164 warga negara asing melakukan aktivitas kerja di area PT BAP tanpa pengesahan RPTKA. Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemnaker menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan sekaligus perintah perbaikan agar perusahaan segera mematuhi norma penggunaan TKA.

Ismail menyampaikan bahwa Kemnaker kemudian menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada PT BAP. Total denda yang dibayarkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp2,17 miliar untuk 164 TKA tanpa pengesahan RPTKA, dengan masa kerja yang bervariasi antara 1 hingga 5 bulan.

“Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera agar praktik serupa tidak berulang,” ujar Ismail.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldy Umar mengatakan pelaksanaan pembayaran denda pada 26 Januari 2026 menjadi bentuk tindak lanjut yang nyata.

“Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” kata Rinaldy.

Rinaldy menekankan, penertiban ini berdampak langsung bagi publik. Jika aturan dipatuhi, peluang kerja tenaga kerja lokal lebih terlindungi, perusahaan yang patuh tidak dirugikan oleh praktik yang melanggar, dan kepastian hukum menjadi lebih kuat. Kemnaker, lanjut Rinaldy, akan terus memperkuat pengawasan melalui sidak dan pemeriksaan berkelanjutan.

“Pengawasan penggunaan TKA dan norma ketenagakerjaan lainnya, termasuk norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3), akan terus ditingkatkan sepanjang 2026. Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” kata Rinaldy. (Riz)

Topik: KemnakerRPTKAsanksi dendaTenaga kerja Asing
Sebelumnya

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Jasa Raharja Gelar Aksi Nasional ‘Glow Up Lingkungan: Bersih Itu Keren!’

Selanjutnya

Trump Bantah Unggah Video Obama dan Istri Jadi Kera di Akun Medsos

TerkaitBerita

Mendikdasmen Sampaikan Pesan untuk Siswa Sambut Mudik Lebaran 2026
Nasional

Mendikdasmen Sampaikan Pesan untuk Siswa Sambut Mudik Lebaran 2026

oleh Editor : Affandy
15 Maret 2026
Prabowo Ingatkan Menteri: Open House Lebaran Jangan Mewah-mewahan
Nasional

Prabowo Ingatkan Menteri: Open House Lebaran Jangan Mewah-mewahan

oleh Editor : Affandy
14 Maret 2026
Panglima TNI Hidupkan Kembali Jabatan Kaster yang Pernah Dihapus Era Gus Dur
Nasional

Panglima TNI Hidupkan Kembali Jabatan Kaster yang Pernah Dihapus Era Gus Dur

oleh Editor : Affandy
13 Maret 2026
Pemerintah Indonesia Gandeng Inggris Lewat Program UK Landing Pad untuk Dorong Ekspansi Startup
Nasional

Pemerintah Indonesia Gandeng Inggris Lewat Program UK Landing Pad untuk Dorong Ekspansi Startup

oleh Editor : Affandy
13 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Edukasi Jadi Fokus Utama, RS EMC Sentul Bahas Penyakit Ginjal dan TBC di Momen Ramadan

Edukasi Jadi Fokus Utama, RS EMC Sentul Bahas Penyakit Ginjal dan TBC di Momen Ramadan

15 Maret 2026
MORAZEN Yogyakarta

MORAZEN Yogyakarta Gelar Buka Bersama dan Santunan untuk Anak Panti Asuhan Ahmad Dahlan

15 Maret 2026
TEMPO SCAN

Tempo Scan Gelar Mudik Gratis, 3.000 Pemudik Berangkat Menuju Kampung Halaman

15 Maret 2026
Film ‘Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa’ Angkat Isu Kelas Sosial

Film ‘Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa’ Angkat Isu Kelas Sosial

15 Maret 2026

Terpopuler

  • Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur, Mobil Legendaris Keluarga Kembali Jadi Sorotan

    Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur, Mobil Legendaris Keluarga Kembali Jadi Sorotan

    403 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    541 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Honda X-Tracker 2026: Motor Bebek Trail Rp16 Jutaan dengan ABS yang Siap Taklukkan Segala Medan

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Polres Metro Jakarta Selatan Periksa Mantan Istri Bossman Mardigu Terkait Dugaan Pencatutan Nama dan Perselingkuhan

    365 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Isuzu Panther 2026: MPV Legendaris Kembali Hadir dengan Mesin Diesel Modern

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya