koranindopos.com – Jakarta. Tim Disaster Victim Identification (DVI) telah menyelesaikan proses identifikasi terhadap 12 jenazah korban kecelakaan di KM 58 Tol Japek. Identifikasi dilakukan melalui analisis DNA dan gigi.
Irjen. Pol. Asep Hendradiana, Kapusdokkes Polri, menjelaskan bahwa identifikasi pertama berhasil dilakukan terhadap jenazah bernama Najwa Ghefira (21). Jenazahnya telah diserahkan pada Rabu (10/4/24) oleh Polda Jawa Barat di RSUD Karawang.
“Hari ini, 11 jenazah lainnya, terdiri dari 7 laki-laki dan 4 perempuan, telah dipindahkan ke RS Bhayangkara tingkat 1 Pusdokkes Polri,” jelas Kapusdokkes.
Dewi Aryani Suzana, Direktur Operasional Jasa Raharja, mengonfirmasi bahwa seluruh ahli waris korban akan menerima santunan sebesar Rp50 juta. Dana tersebut akan disalurkan melalui sistem transfer.
“Kami Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam. Uang tidak dapat menggantikan nyawa, tetapi semoga bukti bahwa negara hadir dapat mengurangi kesedihan keluarga,” ungkapnya.
Kecelakaan di KM 58 Tol Japek telah menelan korban jiwa, namun berkat upaya tim DVI, proses identifikasi berhasil diselesaikan dengan baik. Semoga keluarga korban dapat menemukan ketenangan dalam menghadapi masa-masa sulit ini.
Berikut Ke-11 korban kecelakaan yang telah berhasil teridentifikasi melalui DNA, yakni
- Eva Daniawati, perempuan, 30 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan deoxyribo nucleic acid (DNA).
- Sendi Handian, laki-laki, 18 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA
- Aisya Hasna Humaira, perempuan, 18 tahun, asal Kota Depok, berdasarkan DNA
- Azfar Waldan Rabbani, laki-laki, 14 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA
- Ukar Karmana, laki-laki, 55 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA
- Zihan Windiansyah, laki-laki, 25 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA
- Jasmine Mufidah Zulfa, perempuan, 10 tahun, asal Kota Depok, berdasarkan DNA
- Nina Kania, perempuan, 31 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan pemeriksaan gigi dan properti
- Ahim Romansah, laki-laki, 38 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA
- Rizki Prastya, laki-laki, 22 tahun, asal Kabupaten Clamis, berdasarkan DNA
- Muhamad Nurzaki, laki-laki, 21 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA.