koranindopos.com – Jakarta. Salah satu hak wajib pajak adalah Hak untuk dapat dibebaskan dari Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dialihkan dalam bentuh Hibah keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (Hibah dari orangtua ke anak atau sebaliknya anak ke orangtua). Coba klik Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak hibah keluarga, maka tampil browsing di-internet adalah peraturan Dirjen Pajak Nomor PER 30/PJ/2009.
Namun seringkali pada kenyataannya ketika pemohon SKB telah melengkapi lampiran dokumen yang disyaratkan, seringkali berakhir dengan penolakan atau tidak dapat diterbitkan SKB tersebut. Hal ini seringkali menjadi pertanyaan Pemohon SKB dan seringkali membuat PR tambahan bagi Pemohon SKB, karena bila hal ini terjadi, maka dokumen yang pernah diserahkan menjadi milik Kantor Pelayanan Pajak yang memproses permohonan tersebut, dan jika Pemohon masih tetap ingin mendapatkan SKB, pemohon harus mengajukan ulang dengan kelengkapan dokumen yang telah disempurnakan. Pengajuan ulang ini berarti memasukkan permohonan baru disertai dengan semua Lampiran dokumen yang diperlukan (tidak hanya kekurangannya saja),
Berikut disampaikan tips agar permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena HIBAH dapat mulus disetujui cukup 1 (satu) kali kesempatan pengajuan permohonan.:
Pertama, Melampirkan Fotokopi Sertifikat Objek hibah, SPPT PBB Tahun terakhir atas Objek hibah tersebut beserta bukti pelunasannya. Pada tahap ini WAJIB diperhatikan keterangan LUAS, ALAMAT, NAMA yang tertera harus sama persis antara SPPT dan Sertifikat. Salah satu keterangan tersebut berbeda sebaiknya urungkan dulu pengajuan SKB hibah, dan urus terlebih dahulu di instansi terkait agar keterangan di dua dokumen tersebut sama persis.
Kedua, Melampirkan Fotokopi NPWP Pemberi Hibah dan Penerima Hibah. Khusus untuk Pemberi Hibah wajib melampirkan Fotokopi/Screen Shot SPT Tahunan tahun pajak terakhir. Yang perlu diperhatikan disini adalah Objek Hibah harus sudah tertertulis pada Daftar Harta SPT Tahunan Orang Pribadi Pemberi Hibah itu. Dan Cara penulisannya pada SPT wajib mengikuti tatacara pengisian SPT, yaitu wajib menuliskan N.O.P objek hibah tersebut pada kolom keterangan pada Daftar Harta di SPT tersebut.
Tolong di ingat : penulisan keterangan yang salah akan berakibat ditolaknya SKB Hibah tsb.Bila Pengaju SKB merasa menuliskan keterangan harta dalam SPT hanya hanya alamat objek hibah atau nomor sertifikat objek hibah maka sebaiknya lakukan SPT Pembetulan terlebih dahulu dan merubah keterangan dengan menuliskan N.O.P atas Objek hibah tsb.
Ketiga, Bila hal pada point satu dan dua sudah OK, berikutnya pastikan Pemberi Hibah memiliki hubungan garis lurus satu ke atas atau satu ke bawah (orangtua ke anak atau anak ke orantua)
Dibuktikan dengan melampirkan Fotokopi KTP, KK, NPWP dari Orangtua Pemberi Waris maupun Penerima Waris, Akta/Buku Nikah orangtua, Akta Kelahiran anak (untuk membuktikan kebenaran hubungan orangtua dengan anak),.Pastikan bahwa identitas sudah e-KTP.dan bagi yang melakukan perubahan nama lahir, wajib sertakan putusan pengadilan atas perubahan nama.
Keempat, Ajukan Fotokopi KONSEP / DRAFT akta hibah dari notaris. Jadi yang dibutuhkan hanyalah KONSEP/DRAFT akta hibah yang dibuat notaris, bukan Akta Hibah yang sudah jadi. Seringkali Wajib Pajak kurang memahami hal ini dan enggan memintakan Konsep akta hibah tersebut ke notaris.
Kelima, Semua dokumen tersebut diajukan dengan menggunakan Formulir Permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hibah/waris sesuai Lamp I Per-30/PJ/2009 yang dengan mudah diunduh dari internet
Pengisian Formulir ini, diisi lengkap, perhatikan nama yang mengajukan adalah nama Pemberi Hibah. Bila Hibah dari Orang tua ke Anak , nama pemohon adalah nama orang tua. Bila Hibah dari anak ke orang tua, nama pemohon adalah nama anak.
Keenam, Melampirkan Surat Pernyataan Hibah sesuai Lamp III Per DJP 30/PJ/2009 , diisi lengkap dan di tandatangani oleh pemberi hibah di atas meterai.
Ketujuh, Diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana NPWP Pemberi Hibah terdaftar. Pengajuan ini bisa dilakukan secara langsung mendatangi KPP lewat loket TPT atau bisa dikirimkan via pos/ekspedisi. Bila yang menyerahkan ke KPP bukan pemberi hibah, maka wajib dilampirkan surat kuasa dari pemberi Hibah kepada orang yang dikuasakan untuk mengantar permohonan SKB ini ke KPP dan ditandatangani di atas meterai,
Kedelepan, Diingat ya, (satu) 1 Permohonan diajukan atas (satu) 1 Objek Hibah, Bila harta yang akan diajukan hibah banyak, berarti dibuat permohonan dan lampiran dokumen dubuat berulang sejumlah objek yang akan dihibahkan, dan jangan gegabah terbawa keinginan untuk cepat selesai, memasukkan semua permohonan atas beberapa objek hibah dalam 1 (satu) kali kesempatan.
Bila ada banyak Objek hibah yang akan diajukan, masukkan dulu 1 atau 2 permohonan pada satu kali kesempatan, untuk melihat hasil seluruh kelengkapan dokumen dan/atau ada kesalahan penulisan permohonan, sehingga terhindar dari pengajuan ulang kembali.
Demikian tips kali ini, Untuk para sahabat pajak, hendaknya memperhatikan dengan seksama detail dari kelengkapan dokumen yang akan dilampirkan dalam permohonan sebelum permohonan tersebut diajukan sesuai dengan tips di atas. Sampai bertemu Kembali pada pembahasan berikutnya.
(Penulis : D.S Permana, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Kelapa Gading)
Trims atas pencerahan nya….
Saran dan ide dapat diinfo kepada kami. Terima kasih
Berapa lama untuk prosesnya?
ribet, saya bolak balik. susah gak kelar