Minggu, 31 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Ruang Pajak

Tips Bebas Pajak Atas Hibah Keluarga Langsung Dikabulkan

Agar permohonan SKB Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena HIBAH dapat mulus disetujui

Editor : Indra Triyuono oleh Editor : Indra Triyuono
30 Desember 2022
in Ruang Pajak
A A
4
Tips Bebas Pajak Atas Hibah Keluarga Langsung Dikabulkan

Foto : KPP Kelapa Gading

Share on FacebookShare on Twitter

 

koranindopos.com – Jakarta.  Salah satu hak wajib pajak adalah Hak untuk dapat dibebaskan dari Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dialihkan dalam bentuh Hibah keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (Hibah dari orangtua ke anak atau sebaliknya anak ke orangtua). Coba klik Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak hibah keluarga, maka tampil browsing di-internet adalah peraturan Dirjen Pajak Nomor PER 30/PJ/2009.

Namun seringkali pada kenyataannya ketika pemohon SKB telah melengkapi lampiran dokumen yang disyaratkan, seringkali berakhir dengan penolakan atau tidak dapat diterbitkan SKB tersebut. Hal ini seringkali menjadi pertanyaan Pemohon SKB dan seringkali membuat PR tambahan bagi Pemohon SKB, karena bila hal ini terjadi, maka dokumen yang pernah diserahkan menjadi milik Kantor Pelayanan Pajak yang memproses permohonan tersebut, dan jika Pemohon masih tetap ingin mendapatkan SKB, pemohon harus mengajukan ulang dengan kelengkapan dokumen yang telah disempurnakan. Pengajuan ulang ini berarti memasukkan permohonan baru disertai dengan semua Lampiran dokumen yang diperlukan (tidak hanya kekurangannya saja),

Berikut disampaikan tips agar permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena HIBAH dapat mulus disetujui cukup 1 (satu) kali kesempatan pengajuan permohonan.:

Artikel Terkait

Tingkatkan Kerja Sama Kemenkes Berikan Pelatihan untuk Perawat Vanuatu

Gibran Minta Sistem Zonasi pada PPDB Dihilangkan

Perpusnas Jalin Kerja Sama dengan Staatsbibliothek zu Berlin untuk Satu Data Naskah Nusantara

Pertama, Melampirkan Fotokopi Sertifikat Objek hibah, SPPT PBB Tahun terakhir atas Objek hibah tersebut beserta bukti pelunasannya. Pada tahap ini WAJIB diperhatikan keterangan LUAS, ALAMAT, NAMA yang tertera harus sama persis antara SPPT dan Sertifikat. Salah satu keterangan tersebut berbeda sebaiknya urungkan dulu pengajuan SKB hibah, dan urus terlebih dahulu di instansi terkait agar keterangan di dua dokumen tersebut sama persis.

Kedua, Melampirkan Fotokopi NPWP Pemberi Hibah dan Penerima Hibah. Khusus untuk Pemberi Hibah wajib melampirkan Fotokopi/Screen Shot SPT Tahunan tahun pajak terakhir. Yang perlu diperhatikan disini adalah Objek Hibah harus sudah tertertulis pada Daftar Harta SPT Tahunan Orang Pribadi Pemberi Hibah itu.  Dan Cara penulisannya pada SPT wajib mengikuti tatacara pengisian SPT, yaitu wajib menuliskan N.O.P objek hibah tersebut pada kolom keterangan pada Daftar Harta di SPT tersebut.

Tolong di ingat : penulisan keterangan yang salah akan berakibat ditolaknya SKB Hibah tsb.Bila Pengaju SKB merasa menuliskan keterangan harta dalam SPT hanya hanya alamat objek hibah atau nomor sertifikat objek hibah maka sebaiknya lakukan SPT Pembetulan terlebih dahulu dan merubah keterangan dengan menuliskan N.O.P atas Objek hibah tsb.

Ketiga, Bila hal pada point satu dan dua sudah OK, berikutnya pastikan Pemberi Hibah memiliki hubungan garis lurus satu ke atas atau satu ke bawah (orangtua ke anak atau anak ke orantua)

Dibuktikan dengan melampirkan Fotokopi KTP, KK, NPWP dari Orangtua Pemberi Waris maupun Penerima Waris, Akta/Buku Nikah orangtua, Akta Kelahiran anak (untuk membuktikan kebenaran hubungan orangtua dengan anak),.Pastikan bahwa identitas sudah e-KTP.dan bagi yang melakukan perubahan nama lahir, wajib sertakan putusan pengadilan atas perubahan nama.

 

Keempat, Ajukan Fotokopi KONSEP / DRAFT  akta hibah dari notaris.  Jadi yang dibutuhkan hanyalah KONSEP/DRAFT akta hibah yang dibuat notaris, bukan Akta Hibah yang sudah jadi. Seringkali Wajib Pajak kurang memahami hal ini dan enggan memintakan Konsep akta hibah tersebut ke notaris.

Kelima, Semua dokumen tersebut diajukan dengan menggunakan Formulir Permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hibah/waris sesuai Lamp I Per-30/PJ/2009 yang dengan mudah diunduh dari internet

Pengisian Formulir ini, diisi lengkap, perhatikan nama yang mengajukan adalah nama Pemberi Hibah. Bila Hibah dari Orang tua ke Anak , nama pemohon adalah nama orang tua. Bila Hibah dari anak ke orang tua, nama pemohon adalah nama anak.

Keenam, Melampirkan Surat Pernyataan Hibah sesuai Lamp III Per DJP 30/PJ/2009 , diisi lengkap dan di tandatangani oleh pemberi hibah di atas meterai.

Ketujuh, Diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana NPWP Pemberi Hibah terdaftar. Pengajuan ini bisa dilakukan secara langsung mendatangi KPP lewat loket TPT atau bisa dikirimkan via pos/ekspedisi. Bila yang menyerahkan ke KPP bukan pemberi hibah, maka wajib dilampirkan surat kuasa dari pemberi Hibah kepada orang yang dikuasakan untuk mengantar permohonan SKB ini ke KPP dan ditandatangani di atas meterai,

Kedelepan, Diingat ya, (satu) 1 Permohonan diajukan atas (satu) 1 Objek Hibah,  Bila harta yang akan diajukan hibah banyak,  berarti dibuat permohonan dan lampiran dokumen dubuat berulang sejumlah objek yang akan dihibahkan, dan jangan gegabah terbawa keinginan untuk cepat selesai, memasukkan semua permohonan atas beberapa objek hibah dalam 1 (satu) kali kesempatan.

Bila ada banyak Objek hibah yang akan diajukan, masukkan dulu 1 atau 2 permohonan pada satu kali kesempatan, untuk melihat hasil seluruh kelengkapan dokumen dan/atau ada kesalahan penulisan permohonan, sehingga terhindar dari pengajuan ulang kembali.

Demikian tips kali ini, Untuk para sahabat pajak, hendaknya memperhatikan dengan seksama detail dari kelengkapan dokumen yang akan dilampirkan dalam permohonan sebelum permohonan tersebut diajukan sesuai dengan tips di atas. Sampai bertemu Kembali pada pembahasan berikutnya.

 

(Penulis : D.S Permana, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Kelapa Gading)

Topik: bebas pajakDana HibahHibah KeluargaPajak

TerkaitBerita

kemenkes
Nasional

Tingkatkan Kerja Sama Kemenkes Berikan Pelatihan untuk Perawat Vanuatu

oleh Editor : Hanasa
23 November 2024
gibran
Nasional

Gibran Minta Sistem Zonasi pada PPDB Dihilangkan

oleh Editor : Affandy
22 November 2024
Perpusnas Jalin Kerja Sama dengan Staatsbibliothek zu Berlin untuk Satu Data Naskah Nusantara
Nasional

Perpusnas Jalin Kerja Sama dengan Staatsbibliothek zu Berlin untuk Satu Data Naskah Nusantara

oleh Editor : Akula
22 November 2024
Jasa Raharja Dukung Penandatanganan PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen di Provinsi Sumut
Ruang Pajak

Jasa Raharja Dukung Penandatanganan PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen di Provinsi Sumut

oleh Editor : Anggoro
28 Oktober 2024

Comments 4

  1. Yuki says:
    3 tahun lalu

    Trims atas pencerahan nya….

    Balas
    • Editor : Indra Triyuono says:
      3 tahun lalu

      Saran dan ide dapat diinfo kepada kami. Terima kasih

      Balas
  2. Maya says:
    3 tahun lalu

    Berapa lama untuk prosesnya?

    Balas
  3. garbage says:
    3 tahun lalu

    ribet, saya bolak balik. susah gak kelar

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Gandeng ‘The Twins’ Dharma Bangun Avarta Media, Acha Septriasa Lahirkan IP Original

Gandeng ‘The Twins’ Dharma Bangun Avarta Media, Acha Septriasa Lahirkan IP Original

30 Mei 2026
Kapok Kena Zonk Belanja Online, Arie Untung Kini Alihkan Dukungan ke Sepatu Lokal

Kapok Kena Zonk Belanja Online, Arie Untung Kini Alihkan Dukungan ke Sepatu Lokal

30 Mei 2026
BURSA TRANSFER: Pemain Atletico Madrid, Julian Alvarez, merayakan gol ketiga timnya dalam laga leg pertama babak 16 besar Liga Champions melawan Tottenham Hotspur pada Rabu (11/3/2026) dini hari WIB. (Foto: (c) AP Photo/Jose Breton)

Atletico Madrid Sindir Barcelona lewat Media Sosial

30 Mei 2026
BERLANGSUNG SAKRAL: Para seniman turut menerbangkan lampion perdamaian dalam rangkaian Pabbajja Samanera Sementara di Marga Utama, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah pada Sabtu (23/12/2023) lalu. (Foto Ilustrasi: ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Peserta Perayaan Waisak di Borobudur Wajib Pakai Busana Serba Putih

30 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3323 shares
    Share 1329 Tweet 831
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Neymar Resmi Perkuat Timnas Brasil

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Barcelona Sumbang Delapan Pemain di Timnas Spanyol

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya