koranindpos.com – Jakarta. Trimo Sasmito alias Mamo hanya bisa pasrah setelah mendengar vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Sunarti dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 25 Maret 2024. Dengan suara lirih, pria berusia 37 tahun itu menerima keputusan tersebut tanpa mengajukan banding.
Tim jaksa penuntut umum juga menyatakan menerima putusan tersebut, mengingat hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan yang mereka ajukan sebelumnya. Putusan ini sekaligus menutup proses hukum terhadap kasus yang menggemparkan masyarakat Kediri.
Kasus ini bermula pada 15 Agustus 2022, ketika Trimo Sasmito menghabisi nyawa adik iparnya, Melisa Diah Wahyuni, yang saat itu berusia 24 tahun. Motif pembunuhan ini terungkap dalam persidangan, di mana terdakwa mengaku emosi karena ajakannya untuk berhubungan intim ditolak oleh korban. Dalam keadaan marah, Mamo melakukan aksi keji yang berujung pada hilangnya nyawa Melisa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena latar belakang hubungan pelaku dan korban yang masih satu keluarga. Kejadian tragis ini pun menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Vonis 13 tahun penjara bagi Mamo diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.
Putusan hakim ini disambut dengan berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang menganggap hukuman ini sudah adil, namun ada juga yang merasa hukuman seharusnya lebih berat mengingat tindakan brutal yang dilakukan terdakwa. Meski demikian, keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap dan akan segera dijalankan oleh pihak berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya perlindungan lebih terhadap perempuan serta upaya pencegahan terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan lingkungan keluarga.(dhil)