Kamis, 10 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Internasional

Trump Kecewa Berat Terhadap Putusan Mahkamah Agung AS

Editor : Memoarto oleh Editor : Memoarto
21 Februari 2026
in Internasional
A A
0
CARI CUAN: Presiden Donald Trump saat melempar buku pencapaian pemerintah AS. (Foto Ilustrasi: REUTERS/Nathan Howard)

CARI CUAN: Presiden Donald Trump saat melempar buku pencapaian pemerintah AS. (Foto Ilustrasi: REUTERS/Nathan Howard)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, AS – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kecewa terhadap keputusan Mahkamah Agung AS. Lembaga peradilan tersebut menolak tarif dagang global yang diberlakukan Trump. Mahkamah Agung AS memutuskan Trump telah melampaui kewenangannya saat memberlakukan tarif global secara sepihak. Melansir dari CNN, Trump kemudian merespons putusan tersebut dengan mengumumkan tarif dagang global sebesar 10 persen.

Sebelumnya Trump menggunakan undang-undang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk mengklaim otoritas darurat dalam memberlakukan tarif global yang luas. Langkah tersebut dilakukan berdasar Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 dan memulai investigasi baru berdasarkan Pasal 301.

Melansir Reuters, Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan AS memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberlakukan bea masuk hingga 15 persen hingga 150 hari. Pengenaan tarif tersebut berlaku pada semua negara yang terkait dengan masalah neraca pembayaran besar dan serius.

Melansir CNN, keputusan Mahkamah Agung AS yang mengecewakan Trump tersebut karena enam faktor. Pertama, kalah suara. Meskipun didominasi hakim konservatif, Mahkamah Agung AS memberikan suara 6-3 untuk membatalkan tarif darurat yang digaungkan Trump. Ketua Mahkamah Agung John Roberts menulis opini mayoritas, bergabung dengan dua hakim konservatif lainnya (Amy Coney Barrett dan Neil Gorsuch) serta tiga hakim liberal. Tiga hakim konservatif lainnya (Brett Kavanaugh, Samuel Alito, dan Clarence Thomas) menyatakan pendapat berbeda (dissenting).

Artikel Terkait

NCID Malaysia Tangkap Pilot Yang Terlibat Sindikat Narkoba Internasional

Trump Cari Gara-Gara, Pamer Peta Kanada, Islandia, dan Greenland Tertutup Bendera AS

Israel Lancarkan Serangan Balasan Ke Lebanon, Empat Orang Tewas

Kedua, batasan kekuasaan eksekutif. Inti dari masalah tarif ini adalah IEEPA tahun 1977, di mana Trump menggunakan undang-undang tersebut untuk mengklaim otoritas darurat untuk memberlakukan tarif global. Namun, pengadilan memutuskan undang-undang tersebut tidak memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengenakan pajak atau tarif dalam jumlah, durasi, dan ruang lingkup yang tidak terbatas tanpa izin jelas dari Kongres.

Ketiga, ketidakpastian Pengembalian Dana (US$130 miliar). Meskipun pengadilan menyatakan tarif tersebut ilegal, mereka tidak memberikan instruksi spesifik mengenai apa yang harus dilakukan terhadap uang senilai lebih dari US$130 miliar yang telah dikumpulkan oleh pemerintah. Hal ini menyisakan perdebatan hukum mengenai apakah bisnis yang terkena dampak berhak mendapatkan pengembalian dana (refund).

Keempat, tidak mempengaruhi semua tarif. Penting untuk dicatat bahwa keputusan ini tidak membatalkan semua tarif Trump. Tarif spesifik sektor yang diberlakukan berdasarkan undang-undang lain (seperti Bagian 232 untuk baja dan aluminium) tetap berlaku. Keputusan ini hanya menargetkan tarif global yang diberlakukan melalui otoritas darurat IEEPA.

Kelima, reaksi keras gedung putih. Trump mengecam keputusan tersebut dan menyatakan kepada para gubernur dalam sebuah pertemuan bahwa ia sudah memiliki “rencana cadangan” untuk terus menjalankan agenda perdagangan proteksionisnya. Dan keenam, kemenangan bagi dunia usaha. Gugatan itu diprakarsai oleh perusahaan-perusahaan (termasuk Learning Resources Inc. dan V.O.S. Selections) yang berargumen bahwa tarif tersebut merupakan “pajak masa damai terbesar dalam sejarah Amerika” yang dibayar oleh bisnis dan konsumen AS, bukan oleh negara asing. Keputusan Mahkamah Agung AS dipandang sebagai kemenangan besar bagi para importir dan kelompok perdagangan. (cnn/mmr)

Topik: AStrump

TerkaitBerita

BARANG BUKTI: Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang memperlihatkan barang bukti milik Mohd Saufi, pilot Malaysia Airlines beberapa waktu lalu. (Foto: VOI)
Internasional

NCID Malaysia Tangkap Pilot Yang Terlibat Sindikat Narkoba Internasional

oleh Editor : Memoarto
10 September 2026
CARI CUAN: Presiden Donald Trump saat melempar buku pencapaian pemerintah AS. (Foto Ilustrasi: REUTERS/Nathan Howard)
Internasional

Trump Cari Gara-Gara, Pamer Peta Kanada, Islandia, dan Greenland Tertutup Bendera AS

oleh Editor : Memoarto
9 September 2026
ZONA MILITER: Sejumlah personel militer Israel tampak beroperasi di wilayah Lebanon. (Foto Ilustrasi: Reuters)
Internasional

Israel Lancarkan Serangan Balasan Ke Lebanon, Empat Orang Tewas

oleh Editor : Memoarto
7 September 2026
LAPORAN INTELIJEN: Dua tentara sedang berjaga. (Foto Ilustrasi: BBC)
Internasional

Kemenlu RI Masih Dalami 8 WNI Yang Direkrut Jadi Tentara Rusia

oleh Editor : Memoarto
5 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

BANTUAN SOSIAL: Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf memberi sambutan dalam sosialisasi DTSEN oleh Kementerian Sosial RI kepada para camat, kepala desa, lurah, dan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat pada Rabu (4/3/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

Disorot Publik, Kepala BPS Mutakhirkan DTSEN Anggota DPR RI Eva Stevany Jadi Desil 10

9 September 2026
Putar Lagu Lingsir Wengi, Sekelompok Konten Kreator Malah Diburu Teror di Motel Malioboro

Putar Lagu Lingsir Wengi, Sekelompok Konten Kreator Malah Diburu Teror di Motel Malioboro

10 September 2026
Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Bawa Teror Rephaim hingga Ancam Satu Wilayah

Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Bawa Teror Rephaim hingga Ancam Satu Wilayah

10 September 2026
Harga Minyak Dunia Tembus US$ 101 per Barel, Konflik AS-Iran Picu Kekhawatiran Selat Hormuz

Harga Minyak Dunia Tembus US$ 101 per Barel, Konflik AS-Iran Picu Kekhawatiran Selat Hormuz

10 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4465 shares
    Share 1786 Tweet 1116
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • 3 Motor Listrik Bertenaga Buas yang Diklaim Bisa Menandingi Motor 250cc

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Suami Leni Mariska Angkat Bicarakan Tuduhan Podcast: Dari Klaim Nafkah Kurang Hingga Laporan Pemalsuan Dokumen

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Kecelakaan Beruntun di Kembangan Jakbar Tewaskan Sekeluarga, Libatkan 5 Kendaraan

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya