Senin, 25 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Opini

Ukuran Kesehatan Keuangan Seluruh Perusahaan Asuransi Minimal RBC 120% Satu Ukuran Untuk Semua, Masih Cocokkah?

Redefinisi dan Reformulasi Reformasi RBC sebagai Ukuran Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi.

Editor : Anggoro oleh Editor : Anggoro
3 Desember 2022
in Opini
A A
0
Sosok Tiga Serangkai Tokoh Guru dan Harapan UU Usaha Bersama

Dr. Diding S Anwar, FMII Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi RGC FIA Universitas Indonesia.

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Risk Based Capital (RBC), sebuah metode pengukuran batas tingkat solvabilitas untuk melihat tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Lantas apa dan bagaimana manfaatnya bagi pemegang polis asuransi ataupun nasabahnya.

Dikutip dari lifepal, manfaat RBC yakni kesehatan keuangan perusahaan asuransi sebagai pembuktian bahwa perusahaan asuransi dalam kondisi keuangan yang sehat. Hal ini sangat penting karena bisnis industri asuransi adalah jaminan atas penggantian kerugian yang diderita nasabahnya sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, RBC menjadi data untuk melihat kebutuhan modal perusahaan dalam mengelola kekayaan dan kewajibannya berdasarkan tingkat risiko yang dihadapi.  RBC menentukan faktor risiko terhadap kondisi kepailitan, mengantisipasi dan mengurangi biaya kepailitan, mengantisipasi masalah keuangan, seperti gagal bayar, di masa depan, menjadi data bagi pemerintah untuk mengukur nilai aktual suatu ekuitas dan menjadi data bagi publik untuk memilih perusahaan asuransi yang bisa dipercaya.

Perusahaan asuransi harus dapat dipercaya nasabahnya mampu memenuhi jaminan yang ditawarkan. Jika tidak, nasabah akan berhenti membeli produknya. Karena itu, penting banget untuk cek RBC perusahaan sebelum memtusuan beli produk perusahaan baik asuransi kesehatan, asuransi jiwa, hingga asuransi mobil.

Artikel Terkait

Fakta di Balik Program ”Stimulan” Perumahan Swadaya

Arsitektur Baru Keadilan Pajak

Pendidikan Bermutu untuk Semua bukan Sekadar Sekolah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan yakni POJK No. 1 /POJK.05/2018 mengenai tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama. Aturan ini sebagai revisi dan tambahan bagi aturan yang telah ada sebelumnya, yaitu POJK No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Salah satu poin yang mendapat banyak perhatian adalah adanya perubahan ketetapan Risk Based Capital atau RBC yang menjadi salah satu indikator kesehatan keuangan perusahaan asuransi.

Dalam aturan tersebut, perusahaan setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling rendah 100% (seratus persen) dari dana minimum berbasis risiko (DMBR). Perusahaan setiap tahun wajib menetapkan target Tingkat Solvabilitas internal paling rendah 120% (seratus dua puluh persen) dari DMBR dengan memperhitungkan profil risiko setiap perusahaan serta mempertimbangkan hasil simulasi skenario perubahan (stress test).

Ariflah Dalam Membantu

Ketetapan itu tidak jauh berbeda dari tingkat solvabilitas yang menjadi ukuran kesehatan di perusahaan asuransi berbentuk badan hukum perseroan terbatas dan koperasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Regulasi teknis yang terdiri dari sebelas bab dan 57 pasal dan menjadi turunan langsung dari Undang-undang No. 40/2014 tentang Perasuransian.

Hanya beda istilah, pada asuransi usaha bersama dibandingkan dengan DMBR, dan pada  asuransi berbentuk PT dan koperasi diperhitungkan dari modal minimum berbasis risiko atau MMBR. Keduanya masih sama yakni jumlah dana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan aset dan liabilitas.

Pendekatan One Size Fits All, RBC dijadikan satu ukuran untuk semua perusahaan asuransi. Saat ini sudah tidak cocok. Sejalan dengan UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian,  di dalamnya antara lain mengatur;  Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah, Asuransi Umum juga ada Asuransi Jiwa serta ada yang berbentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas dan juga ada bentuk Koperasi dan Usaha Bersama.

Artinya apa, menilai pengaturan tingkat kesehatan pada asuransi usaha bersama mesti dibedakan, termasuk untuk tingkat solvabilitas. Sebagaimana disebutkan dalam UU No 40 Tahun 2014 menyebutkan bentuk badan hukum dan kepemilikan perusahaan perasuransian. Pasal 6 berbunyi (1) Bentuk badan hukum penyelenggara usaha Perasuransian adalah Perseroan Terbatas; Koperasi; atau Usaha Bersama yang telah ada pada saat undang-undang ini diundangkan.

Sampai saat ini satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk mutual insurance di Indonesia adalah Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Perlu dicheck dalam perjalanan 110 Tahun AJBB 1912, sebelum ada ketentuan RBC bagaimana ?

Perusahaan Usaha Bersama itu tidak menerbitkan saham,  tidak memiliki modal disetor, memiliki ekuitas, dimiliki oleh anggota dan memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota.

Semoga sesuai Asas Hukum.

Ada POJK No 1 Tahun 2018 tentang kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama. Sementara sampai saat ini belum ada payung hukum berupa Undang-undang tentang Usaha Bersama. Belum ketemu POJK nya tentang kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi berbentuk badan hukum koperasi, padahal undang-undang tentang koperasi sudah lama terbit.

Ketentuan bahwa semua perusahaan setiap tahun wajib menetapkan target tingkat solvabilitas internal paling rendah 120 persen saat ini tidak cocok lagi one size fits all (satu ukuran untuk semua). Pendekatan ini tidak cocok untuk kesehatan keuangan. RBC hanyalah salah satu indikator kesehatan keuangan perusahaan. Sementara selama ini sepertinya RBC di Insurance sangat didewakan. Sekalipun RBC nilainya jauh diatas 120%, misal sampai 600 persen, ini tidak berarti sehat, cuman jarang kena flu saja.

Indikator Kesehatan Keuangan kan banyak, ada Return On Equity (ROE), Return On Investment (ROI), BOPO (Belanja Operasional terhadap Pendapatan Operasional), Earning Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA), Return On Assets (ROA) Gross Profit Margin (GPM), Working Capital to Total Assets Ratio (WCR) RKI, dan lain sebagainya.

Jadi kesehatan keuangan sebaiknya kombinasi dari berbagai ukuran. Penting di Redefinisi dan Reformulasi serta Reformasi sehingga ketentuan kesehatan keuangan perusahaan sederhana, mudah dicerna namun efektif untuk kemajuan industri perasuransian serta kenyamanan perlindungan masyarakat konsumen (Pemegang Polis) serta stakeholder lainnya.

Hampir mirip Omnibus Law.

POJK dan SEOJK kaitan dengan Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi yang berlaku saat ini bila dijumlahkan halamannya hampir mirip dengan halaman Omnibus Law.

Kesehatan Keuangan Perusahaan Perasuransian dalam UU No 40 Tahun 2014 antara lain diatur dalam Pasal 19 ayat (4) yang berbunyi, Ketentuan lebih lanjut mengenai kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan metode mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Sementara UU No 40 Tahun 2014  batang tubuh dan penjelasan hanya berjumlah 86 halaman.

Silakan cermati POJK  dan SEOJK yang berikut dibawah ini yang mengatur Kesehatan Keuangan Perusahaan Perasuransian (bila dijumlahkan paling sedikit 571 halaman, belum lagi termasuk kalau ada POJK dan  SEOJK yang hilap dicantumkan).

POJK No 71/POJK.05/2016 tertanggal 23 Desember 2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi(50 halaman).

POJK No. 72/POJK.05/2016 tertanggal 23 Desember 2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah (61 halaman).

POJK No. 1/POJK.05/2018 tertanggal 27 Februari 2018 Tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama. (46 halaman).

POJK No 27/POJK.05/2018 tertanggal 10 Desember 2018 Tentang  Perubahan Atas POJK No 71/POJK.05/2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. (15 halaman).

POJK No 28/POJK.05/2018 tertanggal 10 Desember 2018 Tentang Perubahan Atas POJK No 72/POJK.05/2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah.(16 halaman).

SEOJK No 1/SEOJK.05/2021 tertanggal 15 Januari 2021 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah. (350 halaman).

POJK No 28/POJK.05/2020 tertanggal 22 April 2020 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan NonBank. (33 halaman).

POJK Tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Koperasi (belum diketemukan).

Ubi Societas Ibi Lus, di mana ada masyarakat di situ ada hukum, itulah ungkapan yang selalu didengar apabila berbicara masalah hukum. Hukum dengan demikian merupakan referensi untuk berperilaku bagi setiap orang baik sebagai individu maupun sebagai bangsa.”

Semoga Industri Asuransi kedepan dapat menjadi salah satu pilar perekonomian dan berkontribusi besar bagi kesejahteraan Rakyat NKRI. (*)

Topik: Diding S. AnwarOtoritas Jasa Keuangan (OJK)penjaminan kredit UMKM koperasiPerusahaan asuransi

TerkaitBerita

PERKUAT KELUARGA: Dari kiri, Bendahara Umum Sari Yuliati, Ketum Golkar Bahlil Lahadalia, dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Adies Kadir dalam satu momentum kegiatan partai. (Foto Ilustrasi: memoindonsia.co.id)
Opini

Fakta di Balik Program ”Stimulan” Perumahan Swadaya

oleh Editor : Memoarto
11 Mei 2026
Arsitektur Baru Keadilan Pajak
Opini

Arsitektur Baru Keadilan Pajak

oleh Editor : Anggoro
6 Mei 2026
Pendidikan Bermutu untuk Semua bukan Sekadar Sekolah
Opini

Pendidikan Bermutu untuk Semua bukan Sekadar Sekolah

oleh Editor : Anggoro
5 Mei 2026
DUET PAS: Ketua Umum Partai Golkar periode 2024-2029 Bahlil Lahadalia (kanan) dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji. (Foto Ilustrasi: dok/dpppartaigolkarofficial.com)
Opini

Bahlil Arsitek, Sarmuji Eksekutor

oleh Editor : Memoarto
27 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

DUEL SENGIT: Christopher Nkunku mengeksekusi penalti ke gawang Genoa pada Minggu (17/5/2026) (Foto Ilustrasi: (c) AC Milan Official)

Cagliari Mati-matian Hadapi AC Milan di San Siro

24 Mei 2026
TERLIBAT KETEGANGAN: Sebuah kapal coast guard Jepang (bawah) saling semprot air dengan kapal coast guard Taiwan yang mengawal puluhan kapal nelayan Taiwan berlayar melewati perairan dekat pulau sengketa di Laut China. (Foto Ilustrasi: Reuters)

Kapal Taiwan dan China Bersitegang di Pulau Pratas

24 Mei 2026
Waspada Pola Makan Pemicu Kanker, Ini Daftar Makanan yang Perlu Dibatasi

Waspada Pola Makan Pemicu Kanker, Ini Daftar Makanan yang Perlu Dibatasi

24 Mei 2026
Harga Tiket Pesawat Naik, Industri Pariwisata Sulsel Mulai Tertekan

Harga Tiket Pesawat Naik, Industri Pariwisata Sulsel Mulai Tertekan

24 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3224 shares
    Share 1290 Tweet 806
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Bocoran iPhone 18 Pro Max: Desain Baru, Performa Monster, dan Kamera Ala DSLR

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Bekasi Kota Beracun Kedua di Dunia, Hasilkan 6,3 Ton Emisi Metana  

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • All New Honda BeAT 125 NX Resmi Meluncur, Kini Lebih Bertenaga dan Stylish

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya