koranindopos.com – Kota Tangsel. Pemprov Banten sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Banten 2023 naik 6,4 persen. Menindaklanjuti hal itu, Pemkot Tangsel pun memastikan akan menaikkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Tangsel lebih dari 6 persen.
’’Sama kenaikannya enam koma sekian persen juga. Itu sudah hasil pertemuan rapat depeko. Itu sudah klir. Tidak ada perdebatan. Itu sudah sesuai dengan yang diajukan,’’ kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kepada awak media Selasa (29/11/2022).
Sebagaimana diketahui, UMK Tangsel 2022 ditetapkan sebesar Rp 4.280.214,51. Besaran angka UMK Tangsel 2022 naik sebesar 1,17 persen jika dibandingkan dengan 2021, yakni Rp 4.230.792,65.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangsel telah menggelar rapat pleno kenaikan upah minimum kota/kabupaten 2023 bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Tangsel. Hasilnya, UMK 2023 naik 6 persen.
Sekretaris Disnaker Kota Tangsel Sabam Maringan Halomoan Sihotang mengatakan, dalam rapat bersama depeko beberapa waktu lalu, ada usulan UMK 2023 dinaikkan 6 persen. Kenaikan UMK merupakan saran dan masukan dari serikat pekerja dan asosiasi pengusaha di Tangsel.
’’Kalau buruh mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan. Sementara itu, pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tapi, kan usulan itu masih menunggu persetujuan dari provinsi,’’ katanya. (jkr/mmr)