
ICON TANGSEL: Kawasan CBD BSD City, Serpong, yang merupakan jantung ekonomi Kota Tangerang Selatan.
KOTA TANGSEL, koranindopos.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022. Kenaikan tertinggi berada di Kota Tangsel yang mencapai 1,17 persen.
Kepada awak media beberapa waktu lalu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya mendapatkan dua usulan terkait kenaikan UMK. Para pekerja meminta kenaikan 10 persen, sedangkan pengusaha meminta tidak ada kenaikan.
’’Saya mencoba tetap ada kenaikan upah berapa pun. Kan belanjanya juga tetap naik mereka. Artinya, pengeluaran juga buat transpor, bayar sekolah, dan lain-lain,’’ ungkapnya.
Menurut Benyamin, untuk meringankan beban pekerja, pihaknya berencana memberikan bantuan. Antara lain, ke depan, pihaknya akan meluncurkan subsidi pendidikan bagi anak-anak pekerja.
Selain itu, pihaknya akan mendorong perumahan subsidi atau fasilitas perumahan untuk pekerja. ’’Paling tidak, misalnya nanti ada pinjaman lunak untuk uang mukanya, misalnya. Itu akan dirumuskan lagi. Saya minta pekerja coba tolong dibantu pengeluaran buat apa aja. Ya (jangka panjang). Tapi, sepakat kita bikin Tangsel suasananya kondusif,’’ tuturnya. (fri/brg)









