koranindopos.com – Jakarta. Pihak Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, saat ini tengah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial VV, yang diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai pemandu wisata atau tour guide. Pemeriksaan ini dilakukan setelah VV kepergok menjalankan aktivitas yang seharusnya tidak dilakukan dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Anak Agung Bagus Narayana, mengungkapkan bahwa pihaknya meminta keterangan lebih lanjut dari WNA India tersebut atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal. “Kami minta keterangan lebih lanjut WNA India itu atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal,” ujar Narayana dalam keterangannya, yang dilansir oleh Antara pada Jumat (10/1/2025).
WNA India tersebut diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA), yang dikhususkan untuk tujuan wisata. Namun, setelah berada di Bali, VV diduga bekerja sebagai pemandu wisata, yang merupakan aktivitas yang seharusnya tidak diperbolehkan dengan menggunakan visa wisata.
Imigrasi Ngurah Rai kini melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap VV untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang dilakukan terkait dengan izin tinggal dan pekerjaannya. Jika terbukti bahwa WNA tersebut bekerja di luar ketentuan visa wisata yang dimilikinya, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan imigrasi yang berlaku.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi semua WNA yang datang ke Indonesia, khususnya ke Bali, untuk mematuhi peraturan yang berlaku terkait dengan izin tinggal dan jenis kegiatan yang diperbolehkan. Imigrasi Ngurah Rai menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap WNA yang berada di Bali untuk memastikan bahwa mereka mematuhi aturan yang ada.(dhil)