koranindopos.com – Jakarta. Sebanyak 70 persen provinsi di Indonesia telah membuat kebijakan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bekas (BBNKB II). Sementara itu, 30 persen lainnya telah membuat kebijakan penghapusan pajak progresif kendaraan.
”Itu hasil rekap direktur jenderal bina keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri bahwa sekarang 70 persen dari seluruh provinsi sudah membuat kebijakan penghapusan bea balik nama. Kemudian, 30 persennya adalah (penghapusan) pajak progresif,’’ ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono Senin (20/3/2023).
Rivan menjelaskan, berdasar data yang dimiliki, kepatuhan masyarakat akan kepemilikan kendaraan sangat minim. Dihapusnya BBNKB II dan pajak progresif akan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.
Tak hanya itu, Rivan juga menyebutkan, penghapusan BBNKB II juga akan membuat pendapatan asli daerah (PAD) di tiap provinsi meningkat. Sebab, kendaraan mereka akan berubah menjadi berpelat nomor daerah.
”Ketika kendaraan berpindah ke satu daerah, otomatis pendapatan daerah akan meningkat dari sisi lain. Contoh, (uji) kir. Pendapatan kir untuk angkutan umum atau truk yang lain akan berpindah ke daerah tersebut. Maka, pendapatan daerah akan meningkat,’’ jelasnya.
Dengan adanya penghapusan itu, sambung Rivan, identifikasi dan registrasi kendaraan dapat dilakukan dengan baik. Hal itu tentu akan memudahkan jika suatu instansi membutuhkan data kendaraan. Penindakan melalui electronic traffic law enforcement (e-TLE) pun jadi lebih maksimal. ”Kapolri menyatakan akan memberlakukan e-TLE. Apa yakin e-TLE bisa dijalankan kalau registrasi belum dilakukan dengan baik,’’ ungkapnya.
Rivan menyebutkan, 30 persen provinsi lainnya belum menerapkan penghapusan BBNKB II karena masih membutuhkan kajian yang mendalam. Kendala lainnya adalah masih diperlukannya sosialisasi kepada gubernur dan polda di masing-masing wilayah.
Hal senada disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. Dia mengatakan, pemerintah harus memiliki satu data yang valid terkait kendaraan bermotor. Data itu dapat dimanfaatkan kementerian maupun lembaga lainnya untuk kepentingan masyarakat. ”Kami berkomitmen untuk memperbaiki (data) kendaraan bermotor kita,’’ paparnya.
Firman mengaku menerima banyak masukan dari beberapa gubernur. Salah satunya, gubernur Kalimantan Utara. Yakni, banyak sekali kendaraan berpelat nomor B atau di luar kepemilikan wilayahnya. ”Kemudian, kami ke Labuan Bajo, ya sama juga. Di sana, orang masih senang pakai pelat B karena katanya harganya tinggi. Bayar pajaknya di sana (Jakarta). Kan saya kira fair,’’ ucapnya.
Menurut dia, penghapusan BBNKB II dan pajak progresif dapat meningkatkan PAD sehingga pembangunan di daerah dapat lebih pesat. ”Kalau ke depan ini semua tercapai, PAD akan jauh lebih besar untuk membangun daerah,’’ katanya. (wyu/mmr)











