koranindopos.com – JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa sebanyak 63 lembaga telah mendaftar sebagai lembaga survei, jejak pendapat, dan penghitungan cepat hasil pada Pemilu 2024. Pengumuman ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
Menurut siaran pers yang diterbitkan pada Senin (15/1/24), pendaftaran lembaga survei ini telah dibuka paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara dan berakhir pada 15 Januari 2024. KPU juga mencatat bahwa lembaga survei pertama kali mendaftar pada 21 Agustus 2023, lima hari setelah Keputusan KPU tersebut ditetapkan.
Hingga 12 Januari 2024, KPU mencatat bahwa jumlah lembaga yang telah mendaftar mencapai 63, di mana 33 di antaranya sudah mendapatkan status “Terdaftar” dan diterbitkan Sertifikat Terdaftar. Sementara itu, 26 lembaga masih berstatus lengkap atau sedang dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar, dan 4 lembaga lainnya sedang melakukan perbaikan dokumen.
Dalam konteks persiapan Pemilu 2024, pendaftaran dan pengakuan lembaga survei ini menjadi langkah penting untuk memastikan proses pemilihan umum berjalan dengan transparan, adil, dan akurat. KPU berkomitmen untuk bekerja sama dengan lembaga survei terdaftar guna memastikan keberhasilan dan kredibilitas Pemilu 2024. (hai)